![]() |
Presiden Joko Widodo. (foto: Suarakalbar.co.id) |
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga.
"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan Jumat (3/4/2020).
Dini menuturkan pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian yang ada di pengadilan.
"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silahkan disampaikan argumen dan pembuktian terkait disitu. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap dia.
Dini menilai pandemi corona merupakan kategori force majeure. Sebab virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan terjadi di sejumlah negara di dunia yang juga mengalami kerugian.
"Yang saya pahami dari pemberitaan beredar, pihak penggugat merasa Presiden Jokowi terlambat dalam mengambil tindakan terkait penanganan wabah Covid 19. Tapi kita tahu bahwa urusan wabah ini adalah masuk kategori 'force majeure'. Sesuatu yang di luar kendali manusia. Tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia," kata dia.
Dini menuturkan tidak ada yang bisa memprediksi adanya pandemi corona. Bahkan kata Dini, kondisi di negara-negara lain banyak yang lebih buruk dibanding Indonesia karena dampak corona.
"Siapa yang bisa tau kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri," ujar Dini.
Tak hanya itu, Politisi PSI itu menegaskan pemerintah saat ini tengah berupaya keras untuk menangani pandemi corona. Langkah-langkah mitigasi dan penyebaran kata Dini sudah dilakukan pemerintah. Kemudian juga bantuan sosial juga sudah disiapkan, termasuk untuk UMKM serta kebutuhan kesehatan.
Dini mengatakan seharusnya sebagai warga negara yang baik, mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan Covid-19. Sebab gugatan tersebut bisa menambah beban pemerintah di tengah pandemi corona.
"Bantu Pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah dalam hal ini terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di Pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," kata Dini.
"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM. Di setiap rapat terbatas berulang kali Presiden menyampaikan pesan agar UMKM dibantu di tengah situasi yang sulit krn wabah Covid 19 ini," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke pengadilan karena dinilai tak becus tangani virus corona di Indonesia. Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action ke Jokowi.
Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
"Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia," kata Enggal, perwakilan penggugat saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Kelalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat. Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM.
Sebelum corona masuk ke Indonesia, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.
Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.
Sumber: Suarakalbar.co.id