|

Perintah Menkumham, Rutan Mempawah Bebaskan Ratusan Narapidana

Kepala Rutan Mempawah, HM Hidayah, saat berikan keterangan pers. (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah,Kapuasraatoday.com - Melaksanakan perintah Menkumkam melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, maka Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah melaksanakan asimilasi terhadap ratusan narapidana. Ratusan warga binaan ini akan dibebaskan secara bertahap.

“Hasil pendataan, ada 110 narapidana yang diusulkan memenuhi syarat asimilasi. Secara bertahap para narapidana akan dirumahkan. Hari ini, kita lepaskan 16 narapidana,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, HM Hidayah, Kamis (02/04/2020) siang.

Hidayah mengatakan, pendataan narapidana yang masuk dalam syarat asimilasi berlangsung sejak tanggal 1-7 April. Karena itu, program asimilasi akan dilaksanakan secara bertahap.

“Diterbitkannya Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 merupakan langkah strategis pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi tiap narapidana yang masuk dalam program asimilasi,” tegasnya.

Syarat dimaksud, imbuh dia, bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi yakni telah menjalani 2/3 masa pidana per tanggal 31 Desember 2020 bagi narapidana, dan telah menjalani 1/2 masa pidana per tanggal 31 Desember 2020 bagi anak.

“Asimilasi akan dilaksanakan di rumah dengan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan. Jenis hukumannya adalah pidana umum,” tutupnya.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini