Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa. (foto: Suarakalbar.co.id) |
Dalam surat rekomendasi itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang kabupaten Landak menyampaikan beberapa hal penting yang harus ditindaklanjuti agar penularan Covid-19 dapat ditekan.
“Melihat semakin banyaknya jumlah masyarakat yang terdeteksi reaktif bahkan beberapa sudah terkonfirmasi positif, sehingga harus segera meningkatkan kemampuan tangkal terhadap pergerakan masyarakat yang berasal dari daerah yang berpotensi membawa virus ke Kabupaten Landak,” ujar Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa.
Selain itu tenaga medis merasa semakin kewalahan dalam menangani pasien dengan berbagai gejala klinis yang berbeda antar pasien, ditambah lagi keterbatasan sarana dan prasaran diagnostik dini atau skrining masyarakat yang terinfeksi Covid-19,.
Sehingga pemerintah kabupaten perlu meningkatkan cakupan skrining atau penapisan terhadap kelompok berisiko dan meningkatkan alat deteksi dini atau rapid test.
Kemudian sikap masyarakat sebagian dinilai tidak mau mengikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan, hingga adanya kasus penolakan berlebihan terhadap warga yang terduga terinfeksi Covid-19, sehingga pemerintah daerah dinilai perlu membuat peraturan tegas terkait hal ini.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa pihaknya berupaya melengkapi peralatan dan APD baik di Puskesmas maupun di RSUD.
"Sesuai dengan rekomendasi Kita akan terus mengupayakan hak tersebut terkait tenaga medis Kita juga akan terus berupaya melengkapi peralatan dan APD sambil terus mengevaluasi protokol pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun di RSUD," katanya.
Bupati Landak menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas dedikasi para petugas medis yang telah berjuang mengatasi pandemi Covid-19 serta meminta masyarakat agar membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita masyarakat terus mengikuti protokol Covid-19 dengan pembatasan sosial, menegakkan disiplin social distancing dan physical distancing, termasuk meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Id di masjid maupun di lapangan dan tidak melaksanakan takbir keliling," jelasnya.
Sumber: Suarakalbar.co.id