|

Dugaan Penyelewengan, Dana Bantuan Progres Lansia Disidik Polisi

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga yang didampingi Wakapolres Mempawah, Kompol Jovan Reagan Sumual melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial rehabilitasi sosial lansia Desa Parit Banjir, Mempawah Timur, Selasa (19/5/2020). (foto: Suarakalbar.co.id)
Mempawah, Kapuasrayatoday.com -  Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mempawah sedang menyidik dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial Program Rehabilitasi Sosial (Progres) Lanjut Usia di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Selasa (19/5/2020).

Dalam jumpa pers pagi tadi, Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga, didampingi Wakapolres Kompol Jovan Reagan Sumual, selaku Ketua Tim UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah, mengatakan, upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) BU Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, telah menyalurkan dana bantuan Progres Lanjut Usia yang tidak sesuai dengan nilai bantuan diberikan pemerintah. Bantuan seharusnya Rp 2.700.000, namun disalurkan kepada penerima berkisar Rp 2.000.000 – Rp 2.200.00 per orang,” ujar Tulus.

Atas laporan masyarakat tersebut, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mempawah bergerak melakukan penyelidikan. Lantas diperoleh data, LKS-LU BU memang menerima penyaluran dana bantuan Progres Lanjut Usia dari Kementerian Sosial pada tanggal 27 April 2020 melalui transfer ke rekening LKS-LU BU yang masuk rayonisasi Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) GAU MABAJI Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Adapun nilai bantuan yang diterima adalah Rp 121.500.000 yang diperuntukkan bagi 45 orang penerima yang telah memenuhi kriteria, salahsatunya lansia, usia minimal 60 tahun ke atas.

“Setelah dana bantuan masuk ke rekening, maka pihak LKS-LU BU melakukan penarikan pada 29 April 2020 terhadap seluruh dana bantuan tersebut dari rekening dan sebagian dari dana yang telah ditarik, ada yang disimpan di rumah dan dimasukkan ke rekening pribadi milik Ketua LKS-LU BU,” ungkap Kapolres lagi.

Kemudian, pada 30 April 2020, pengurus LKS-LU mulai menyalurkan dana bantuan secara bertahap. Dari jumlah 45 orang penerima, sebanyak 27 lansia menerima Rp 2.000.000, sedangkan 14 lansia menerima Rp 2.000.000. Kemudian, masih ada empat lansia lagi yang ditunda penyalurannya karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan sudah pindah dari Desa Parit Banjar.

“Nah, dari total nilai dana bantuan Progres LU yang disalurkan tersebut, ada selisih cukup mencolok, yang diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum LKS-LU BU. Atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan Tim Saber Pungli, kita telah mengamankan sejumlah barang bukti. Dugaan tindak penyelewengan ini akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti dokumen dan uang tunai Rp 8.000.000, Tim Tipikor Polres Mempawah juga tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini