Ketua KPU Sekadau Drianus Saban |
Setelah ada kesepakan antara Pemerintah, DPR, Bawaslu, KPU dan DKPP RI pusat, dan pada Rabu 27 Mei 2020, yang merupakan penegasan keputusan Pemerintah dan DPR, maka Penyelenggaraan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp Kamis (28/5) 2020 pagi menyambut baik keputusan tersebut. Namun kata Saban, pihaknya masih harus menunggu perubahan PKPU tentang tahapan pilkada.
Meski demikian lanjut Saban KPU Sekadau siap melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 pungkas Saban.
Penulis. Sudarno
Editor. Tim Redaksi