|

Polsek Nanga Taman Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Jajaran Polsek Nanga Taman, Polres Sekadau mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Nanga Taman. kabupaten Sekadau.

Terduga pelaku AD (36) melakukan persetubuhan anak di bawah umur kepada korban NW (13) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.IK.SH.MH melalui Kapolsek Nanga Taman IPDA Didik Darman Putra mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin (18/5/2020) pagi pukul 09.00 WIB.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya, di kecamatan Nanga Taman, kabupaten Sekadau.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga setempat kepada Bhabinkamtibmas desa Meragun, Brigadir Zainudin pada saat melaksanakan kegiatan sambang desa.

Warga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas bahwa terduga pelaku melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, bahkan diketahui kondisi korban hamil dalam usia kandungan 6 bulan.

Kemudian Brigadir Zainudin melaporkan kepada Kapolsek Nanga Taman, dan pada pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku dirumahnya dan disaksikan oleh perangkat desa Meragun. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari terduga pelaku.

Hasil dari interogasi awal oleh petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri.

Persetubuhan itu pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 WIB di rumah nenek korban MS yang berada di kecamatan Nanga Taman dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.

Terduga pelaku merupakan duda beranak dua, bekerja sebagai petani dan tinggal serumah dengan anaknya, istrinya meninggal dua tahun yang lalu akibat sakit kanker otak.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Nanga Taman. Berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku beserta sprei dan tilam turut diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Nanga Taman, dan terhadap terduga pelaku telah ditahan, dititipkan di rutan Mapolres Sekadau.

Sumber    : Humas Polres Sekadau
Editor.      : Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini