|

Dewan Sekadau Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

Ketua Bapemperda Subandrio saat menyampaikan nota Raperda dalam Paripurna DPRD
Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau pada Senin (15/6) 2020 menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada eksekutif.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Penyampaian dua Raperda di  disampaikan dalam paripurna di DPRD Sekadau, yang berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Sekadau.

Ketua Bapemperda Subandrio saat menyampaikan nota pengantar dua buah Raperda mengatakan, kedua Raperda merupakan inisiatif DPRD Sekadau.

Raperda Pencegahan dan Penanganan Karhutla, kata Subandrio, dimaksudkan sebagai payung hukum untuk mengidentifikasi sumber-sumber terjadinya karhutla.

Harus dibedakan antara yang disengaja untuk perkebunan tanpa ijin atau sekadar kegiatan rutin masyarakat untuk pertanian. Topografi Kabupaten Sekadau yang cukup luas, perlu payung hukum agar kelestarian hutan terjaga dan kepentingan masyarakat terakomodir ucap Subandrio.

Hal ini diperlukan untuk memberikan gambaran kelestarian alam serta memberdayakan semua pihak untuk berperan aktif dalam melestarikan hutan serta memberika kepastian hukum atas pelestarian hutan, kata Subandrio.

Raperda tersebut juga sebagai tuntunan dan arahan bagi semua pihak agar selalu mengacu pada aturan yang ada agar persepsi masyarakat mengenai peran serta Pemda dalam mengawal pencegahan karhutla supaya memperhatikan batas-batas kewajaran.

Bagaimana Pemda mengkaji dan meneliti apa saja yang mengayomi kepentingan masyarakat untuk.meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan, jelas Suban

Raperda itu sendiri sekaligus sebagai penjabaran dari UU 32 tahun 2009.

Sedangkan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya juga merupakan payung hukum dalam tata kelola cagar budaya baik benda maupun non benda.

"UUD menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Cagar budaya memiki sifat unik, langka dan terbatas. Untuk menjaga dari ancaman pembangunan fisik serta untuk menjamin eksistensi cagar budaya," jelas Subandrio.

Sejauh ini, lanjut politisi Nasdem, belum ada petugas yang benar-benar memahami cagar budaya secara komprehensif. Sehingga pendataan belum maksimal.

"Cagar budaya yang terdaftar masih sangat minim. Oleh sebab itu melalui Raperda ini kita harapkan benda peninggalan budaya agar dapat terdata secara maksimal," tutup Subandrio.

Penulis.     Sudarno
Editor.        Tim Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini