Florentinus Anum: Kita Siapkan Tim Sosialisasi
Sintang, Kapuasrayatoday.com -
Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum, mengikuti konferensi video tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (14/10) 2020.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kajari Sintang Imran, SH, MH, Pelaksana Tugas Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi, Kapten Inf. Kardimin Pasi Intel Kodim 1205 Sintang, dan.para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sintang.
Dalam Rakor tersebut Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, Menaker, Menteri Agraria, Menteri Keuangan, Menkumham dan Menteri LHK memaparkan prinsip dan substansi Undang-Undang Cipta Kerja.
Rakor dilaksanakan agar seluruh kepala daerah dan anggota Forkopimda memahami UU Cipta Kerja dan membantu menjelaskannya kepada masyarakat.
Usai mengikuti koordinasi koordinasi secara virtual, Penjabat Sementara Bupati Sintang mengajak anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sintang untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang prinsip dan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja ini.
“Sesuai arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini, maka semua kita aparat negara baik itu Pemkab Sintang, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal yang terkait dengan undang-undang ini untuk saling membantu melakukan sosialisasi substansi yang krusial kepada masyarakat Kabupaten Sintang” terang Florentinus Anum.
“Tadi dari seluruh pimpinan lembaga negara sudah memberikan perintah dan arahan kepada jajarannya di provinsi dan kabupaten agar membantu melakukan sosialiasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Mari kita luruskan informasi yang kurang tepat kepada masyarakat. Kita akan Ciptanya meminta bahan-bahan yang diperlukan untuk bahan sosialiasi ini. Bahan-bahan yang sudah dijanjikan Bapak Mendagri tadi, penting dan penting di daerah juga bisa memahami dan memahami Undang-Undang Cipta Kerja ini ”tambah Florentinus Anum.
Pelaksana Tugas Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi menyatakan siap membantu sosialisasi kepada masyarakat sesuai arahan yang telah disampaikan oleh Imam Riyadi.
Hal senada juga disampaiakn oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Imran, SH, MH. menurutnya kita bisa memilih pasalana saja dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dipersoalkan oleh masyarakat. Maka pasal itu yang kita sosialisasikan ucap Imran.
Kadis PTSP kabupaten Sintang Yustinus mengatakan, Pemkab Sintang akan segera melakukan rapat untuk membentuk tim sosialisasi substansi Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat Kabupaten Sintang Supaya masyarakat paham akan prinsip dan substansi undang-undang Cipta Kerja terang Yustinus
Dalam rakor tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan 74 undang-undang tersebut akan segera dibuat aturan turunannya berupa 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden.
“Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh sulitnya diatur ijin usaha di Indonesia. Dimudahkan disatu sisi, ternyata ada undang-undang lain yang menghambat. Maka muncul gagasan omnibus law, kata Mahfud MD.
Selain itu, angkatan kerja dan penganguran masih sangat tinggi dan itu membutuhkan peluang kerja yang banyak jadi sekarang undang - undangnya dibuat satu pintu saja yang awalnya 74 terang pintu Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa warga yang mau buka usaha kecil dan menengah, hanya mendaftar bukan izin. “Menetapkan PT juga bisa satu orang dengan batasan modal minimal. Mendirikan koperasi juga hanya minimal 9 orang bisa. Undang undang ini mengatasi obesitas regulasi yang selama ini menjadi ladang pungli.
Jadi undang-undang ini mendukung pencegahan korupsi dan mendorong kewirausahaan dengan kemudahan ijin usaha” terang Airlangga Hartarto.
Sumber. Prokopim Sintang
Editor. Sudarno