Foto: Sukahar dan Wandaly
Singkawang.Kapuasrayatoday.com-Sukahar SH ,MH Penasehat Hukum FW-LSM Kal-bar ,saat dihubungi via telepon selularnya kepada media online mengatakan, mengapresiasi Kepada Polres Singkawang, yang telah mengamankan 5 tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI), di daerah Wonosari, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin, (9/11/2020).
Menurutnya dengan adanya Tindakan Hukum diharapkan adanya efek jera bagi pelaku yang sudah tertangkap dan diproses sampai adanya keputusan hukum di Pengadilan.Ucapnya
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, saat konfrensi pres mengungkapkan, pihaknya menangkap 5 orang tersangka tersebut, saat mereka melakukan aktivitas penambangan emas liar ( PETI ).
Dimana sebelumnya sudah melakukan pengungkapan atau penahanan terhadap tersangka pelaku PETI atau penambagan emas tanpa izin.
Menurut Satreskrim TKP nya berada di Wonosari, pada saat dilakukan penangkapan di TKP menemukan 5 orang sedang melakukan aktivitas penambangan, jelas Tri.
Dan 5 orang tersangka ini langsung diamankan Polres Singkawang beserta barang bukti, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilihat dan pihaknya menanyakan mereka memang sedang bekerja menggunakan alat yang biasa disebut Dompeng.
Terhadap 5 tersangka ini akhirnya dilakukan pemeriksaan dan di lakukan penyitaan barang bukti, sekarang untuk ke 5 orang tersebut yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Adapun Lokasi penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) tersebut diperkirakan seluas 3 hektare, menurut keterangan para pelaku, aktivitas penambangan liar tersebut telah dilakukan cukup lama.
“Terhadap perkara ini menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo pihaknya akan mengeembangkan, kasusnya kepada siapa otaknya, siapa pemilik modalnya, dan kita akan terus mengejar sampai menemukan siapa dalang di balik penambangan emas tanpa izin ini,” ungkapnya.
Pelaku 5 orang ini telah disangkakan dengan pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.(Tasya)