Kapuasrayatoday.com - Senat Argentina, Rabu (30/12), menyetujui RUU yang melegalkan aborsi.
Setelah persidangan marathon selama 12 jam, RUU itu akhirnya disahkan tepat setelah pukul 04.00 waktu setempat dengan 38 suara mendukung, 29 menentang dan satu abstain.
Majelis rendah negara atau DPR telah menyetujui RUU tersebut pada 11 Desember.
Rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa perempuan yang dapat mengandung memiliki hak untuk mengakses penghentian kehamilan secara sukarela hingga minggu ke-14 proses kehamilan.
Para pengunjuk rasa yang mendukung RUU itu berkumpul di luar Gedung Kongres dengan mengenakan syal hijau. Sementara kelompok oposisi, yang mengenakan syal biru muda, turun ke jalan untuk berdemonstrasi menentang RUU tersebut.
Sesaat setelah diumumkan, para demonstran yang mendukung RUU itu bersorak-sorai kegirangan, sementara para demonstran tandingan mengekspresikan kekesalan mereka dengan berbagai cara,
Organisasi HAM Amnesty International menyambut baik persetujuan majelis rendah dan Senat ini.
Undang-undang Argentina saat ini hanya mengizinkan aborsi secara sukarela jika ada risiko serius bagi sang ibu atau jika terjadi pemerkosaan, meski para aktivis mengatakan banyak perempuan sering kali tidak mendapatkan perawatan yang memadai. (VOA)