|

Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal

Paket jarum suntik Vaksin SARS CoV-2 untuk Covid-19 yang diproduksi oleh SinoVac, 24 September 2020. (Foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (8/1), mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Covid-19 asal China, Sinovac. MUI mengumumkan bahwa vaksin tersebut halal dan suci untuk dikonsumsi.

Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, sebagaimana dikutip dari Associated Press, mengatakan penggunaan terkait keamanan vaksin masih menunggu lampu hijau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM mengatakan akan mengambil data uji klinis di Brazil dan Turki, serta hasil uji coba sendiri sebelum mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut.

Indonesia telah melakukan uji klinis tahap akhir vaksin Sinovac, tetapi dengan sampel yang lebih kecil dari Brazil, yaitu hanya 1.620 orang. Tim peneliti uji klinis diharapkan segera melaporkan hasilnya kepada pemerintah dan perusahaan farmasi milik negara Bio Farma.

Jika diberikan persetujuan bersyarat, Presiden Joko Widodo mengatakan akan menjadi orang pertama yang divaksin pada minggu depan, bersama beberapa menteri dan pejabat senior, disusul petugas kesehatan dan pegawai negeri lainnya.

Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan Sinovac untuk pasokan jutaan dosis vaksin. Sekitar 3 juta dosis telah tiba di tanah air.

Indonesia juga memiliki perjanjian dengan produsen vaksin lain, termasuk Novavax dan AstraZeneca.

Saat ini Indonesia mencatat jumlah kasus Covid-19 harian tertinggi yang mencapai 10.617 pada hari Jumat (8/1). Sehingga totalnya menjadi 808.340. Selain itu, kematian yang disebabkan virus corona mencapai 233 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga jumlah korban menjadi 23.753.  (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini