Kapuasrayatoday.com - Seorang hakim distrik di Amerika Serikat (AS) memutuskan pada Kamis (16/9) untuk membatalkan kebijakan pengusiran terhadap keluarga migran yang tertangkap melintasi perbatasan AS-Meksiko. Kebijakan ini sebelumnya berlaku sejak awal 2020 lalu di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.
Hakim Emmett Sullivan mengatakan kebijakan untuk menghentikan pengusiran tersebut akan mulai berlaku 14 hari sejak keputusan itu dibuat.
Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden menghadapi tekanan yang meningkat dari beberapa pembela isu imigrasi, pakar kesehatan, dan sesama rekannya di Partai Demokrat untuk segera mengakhiri kebijakan pengusiran tersebut. Kebijakan yang bernama Title 42, yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona, telah memutus akses ratusan ribu migran dalam upaya mereka memperoleh suaka.
Namun, keputusan hakim distrik tersebut hanya berlaku pada kelompok keluarga migran dan bukan pada individu. Kebijakan Title 42, yang telah berlaku sejak Maret 2020, akan tetap berlaku bagi orang dewasa lajang, yang jumlahnya mewakili sebagian besar dari kelompok migran yang ditangkap saat berusaha memasuki Amerika Serikat.
Biden pada Februari lalu membebaskan anak-anak tanpa pendamping dari kebijakan pengusiran tersebut. Dalam masa kepemimpinannya pula, jumlah keluarga migran yang tertangkap di perbatasan dan lalu diusir mengalami penurunan(VOA)