Pemda Sanggau melaksanakan kegiatan audensi dengan seluruh Kades Se-Kabupaten Sanggau dihadiri dengan perwakilan 2 Kades per kecamatan, ada 30 Kades termasuk staf desa yang menghadiri audensi. Di Gedung Musyawarah II Lantai I Kantor Bupati Sanggau.Selasa (11/1/2022)
Turut menghadiri dalam kegiatan yaitu
Bupati Sanggau Paulus Hadi S.Ip M.Si,kepala Inspektorat Kabupaten Sanggau Eka Pria Saputra, S.E, M.Si,Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, Aloisius Yanto,Kadis Pemdes Kabupaten Sanggau Alian,Beserta 30 perwakilan kepala desa dan staf desa.
Adapun usulan dari tingkat desa terkait dengan anggaran desa tersebut
Ada beberapa usulan dari tingkat desa terkait anggaran desa yang di nilai terkendala dangan peraturan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan presiden RI no 104 yang berbunyi 40℅ dana desa digunakan untuk bantuan Sosial dan 20℅ lagi digunakan untuk ketahanan pangan 8℅ untuk penanganan Covid-19 dan sisanya 32℅ digunakan untuk anggaran Desa, Menurut salahsatunya perwakilan Kepala Desa yang menyuarakan aspirasinya kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi.
Terkait susunan anggaran desa yang telah di susun sejak bulan juli 2021 oleh pemerintah Desa Namun dengan Keluarnya Peraturan Presiden RI No 104 pada bulan Desember 2021 membuat para kepala desa merasa harus mengubah kembali susunan program desa dan anggaran yang telah di susun sejak bulan juli 2021 harus disusun ulang kembali sejak diberlakukannya peraturan Presiden RI No 104 pada Desember 2021.
Aspirasi yang selanjutnya disampaikan oleh salahsatunya perwakilan Kepala Desa kepada bupati Sanggau terkait Peraturan Pemkab Sanggau No 190 pasal 32 yang berbunyi 40℅ dana desa di gunakan untuk BLT dan di pasal 33 disitu menyebutkan bahwa dana desa tersebut harus disalurkan kepada Masyarakat dengan katagori Miskin ekstrim, yang menjadi kendala ditingkat desa untuk masyarakat miskin ekstrim yang dimaksud sangat sulit dan bahkan masyarakat miskin datanya sudah masuk di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang), sedangkan data miskin yang sudah masuk di BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) tidak dapat lagi menerima bantuan dari dana Desa, yang menjadi pertanyaan apakah dana Desa masih bisa digunakan kepada masyarakat miskin sesuai peraturan Pemkab Sanggau no 190 tersebut.
Menanggapi Aspirasi yang di uraikan oleh salahsatunya perwakilan Kepala Desa kepada Bupati Sanggau, atas peraturan Presiden No 104 dan peraturan Pemkab Sanggau No 190, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan Segala suatu yang telah dikeluarkan pemerintah pusat ataupun pemkab Sanggau itu adalah suatu aturan yang mesti di jalankan dengan baik. dan tidak bisa diubah begitu saja. mengenai dana Desa 40℅ itu sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah pusat dan Kementrian Keuangan RI dan itu harus di jalankan.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan Menurut Bupati Sanggau Paolus Hadi Dirinya menerima semua keluh kesah dari kepala desa terkait dengan usulan tersebut, "terkait dengan peraturan Pemkab Sanggau no 190 untuk penerima dana desa melalui bantuan Yang disalurkan pemerintah Desa kepada masyarakat miskin harus tepat sasaran tidak boleh tidak tepat sasaran."
Pemerintah Desa memiliki hak otoritas dalam menentukan siapa yang layak menerima batuan dana desa tersebut.
Paolus Hadi menghimbau kepada para kepala desa, dana tersebut harus tepat sasaran penerima bantuan Masyarakat miskin yang di salurkan desa menggunakan anggaran dana desa.
Walau penerima bantuan adalah keluarga namun harus benar benar miskin layak menerima bantuan, Jangan sampai tidak tepat sasaran dan memasukan nama keluarga penerima bantuan sedangkan faktanya tidak layak menerimanya. Tegasnya
Pemerintah pusat memberikan tanggung jawab kepada kita selaku perintah daerah untuk masyarakat Sanggau dalam bantuan dana untuk masyarakat kita yang kurang mampu, tanggung jawab kita membenahi masyarakat kita yang kurang mampu dalam bentuk perekonomian nya.
Bila ada Pemerintah Desa yang kedapatan menyalurkan dana Desa tidak tepat sasaran maka akan dikenakan sangsi.(Cep)