|

3 Orang Penyalahgunaan Narkoba di Tangkap Anggota Polres Sanggau

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja sangat berbahaya, cirinya adalah Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, Sering membolos, menurutnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran. Sering menguap, mengantuk dan malas tidak mempedulikan kesehatan diri suka mencuri untuk membeli narkoba.

"Satres Narkoba Polres Sanggau kembali lagi mengamankan terduga Pengedar / Bandar dan Pengguna Narkotika. Ketiga pelaku berinisial CT (32), ASP (40) dan MM (47)."

Ketiga pelaku  telah diamankan di dua Lokasi yang berbeda. Pelaku berinsial CT dan ASP diamankan di rumah pelaku ASP Jend. A. Yani Gg. Kangkung Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas. Sedangkan Pelaku MM diamankan di rumahnya jalan Anggrek Gg. Peluntan Kelurahan Ilir kota Kecamtan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat anggota Satres Narkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan, diketahui bahwa sdra. CT Als TOPAN dan Sdra. ASP Als UCOK sebagai perantara / kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. 

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 23.25 Wib, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan  terhadap Sdra. CT Als TOPAN  bersama Sdra. ASP Als UCOK di Rumah Sdra. ASP yang beralamatkan di jalan Jend. A. Yani Gg. Kangkung No. 20 Rt. 004 Rw. 004 kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,  

kemudian dilakukan geledah badan terhadap semua pelaku, dari geledah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah jaket warna hitam merek BADHEART THERAPY yang di 
pakai oleh Sdra. CT Als. TOPAN dan  barang tersebut di beli oleh sdra. Ucok.

Lanjutnya petugas menemukan barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya dilakukn geledah rumah tempat kediaman pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lain. 

Hasil dari interograsi awal di tkp bahwa Sdra. CT mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdra. Ucok dan Sdra Ucok mengakui mendapatkan shabu tersebut dari Sdra. MM Als. YOSI di rumahnya yaitu jalan Anggrek Gg. Peluntan No.16 Rt.012/Rw.003 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 01.00 Wib, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar / pengedar narkoba yaitu Sdra. MM Als.YOSI dirumahnya yang beralamatkan di jalan Anggrek Gg. Peluntan No.16 Rt.012/Rw.003 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

"Selanjutnya terhadap pelaku dilaksanakan geledah badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan geledah rumah tempat kediaman pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lain."


Terhadap pelaku beserta barang bukti yg ada diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. TKP pertama
1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jaket warna hitam merek BADHEART THERAPY, 1 (satu) unit hp merek Samsung model GT-E1272 warna hitam, Uang tunai sejumlah 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Lanjut dengan TKP Kedua 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya, Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit HP merek Oppo A16 model CPH2269 warna hitam-biru muda. (Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini