Sekadau, Kapuasrayatoday.com -
Wakil bupati Sekadau, Subandrio SH.MH membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalbar nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang berlangsung di aula lantai II kantor bupati Sekadau Kamis (1/12) 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri Perwakilan dari Dandim 1204 Sanggau/Sekadau,Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sekadau, para tokoh masyarakat, ketua Ormas, Camat, serta Kades se-kabupaten Sekadau.
Sosialisasi perda nomor 1 tahun 2022 dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantar Barat lintas fraksi.
Wabup Subandrio yang hadir saat pembukaan kegiatan berharap dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan.Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, tidak ada lagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum saat membakar ladang kata wabup Subandrio.
Penulis. Sudarno