Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan legal standing dan landasan strategis untuk pembanguan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk menuju desa yang mandiri dan sejahtera.
UU Desa juga memberikan pengakuan dan penyerahan kekuasaan berskala desa. Dengan pengakuan dan penyerahan kekuasaan tersebut, desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Dalam rangka menopang pelaksanaan kewenangan tersebut, UU No 6 Tahun 2014 mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk mentransfer dana ke desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(APBN).
Dalam penjelasan UU No 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Sejak tahun 2015 pemerintah telah mengelokasikan dana desa. Besarnya dana desa dari tahun ke tahun secara statistik makin meningkat. Penyaluran dana desa kurun waktu 2015 sampai dengan 2020 mengalami peningkatan secara terus menerus. Peningkatan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan ke desa tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal tersebut dalam rangka melaksankan secara konsisten UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Harapannya dengan peningkatan penyaluran dana desa akan mempercepat penurunan angka kemiskinan di pedesaan. Dengan demikian juga akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dikecamatan Belitang kabupaten Sekadau, dari tujuh desa yang ada, lima diantaranya sudah berstatus sebagai desa mandiri yaitu desa Maboh, desa Setuntung, desa Padak, Desa Menua Parma dan desa Belitang dua.
Sedangkan untuk desa Nanga Ansar dan desa Belitang Satu berstatus sebagai maju. kata camat Belitang Hermansyah melalui pesan singkat Sabtu (21/10) pagi.
Hermansyah menambahkan pada tahun 2024 semua desa di.kecamatan Belitang ditargetkan menjadi desa mandiri. Hal tersebut juga selaras dengan visi dan misi pemkab Sekadau Maju, Sejahtera dan Bermartabat pungkas Hermansyah.(darno)