Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau angkat bicara terkait hasil rekomendasi temuan petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilihan 2024 Saat Press Realise di Aula Hotel Harvey. Kamis (25/07/2024)
Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia dan Kordiv P2H Saparudin menyampaikan, selama tahapan Coklit yang telah berakhir 24 Juli, diakuinya banyak hal yang menjadi temuan dari jajaran pengawas, baik tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan.
"Dan temuan itu sudah kita sampaikan saran perbaikan, mulai dari PPK kemudian KPU. Sehingga banyak penyesuaian kebijakan untuk Pantarlih yang dicoklit," katanya
Lanjutnya Sapar sapaannya, yaitu masih ada warga yang belum dicoklit dan nama alamat sebelumnya terpisah kini digabung lagi dan yang paling menarik, yakni adanya satu KK yang berbeda alamat rumah.
Atas 641 temuan itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dari jajaran Bawaslu, KPU dan Disdukcapil. Hasilnya, Dukcapil memberikan gambaran bahwa NIK yang ada dalam KK tersebut disinyalir masih aktif.
Namun demikian, karena ada kecurigaan NIK tersebut sudah meninggal maka untuk menyatakan hal demikian Dukcapil minta waktu untuk melakukan investigasi.
"Investigasi ini untuk memastikan apakah NIK itu orangnya benar-benar meninggal atau masih hidup. Kalau sudah dipastikan ternyata benar sudah meninggal, maka akan dihapus dari data kependudukan," tandasnya.
Sehingga, ia tegaskan, data yang meninggal akan dihapus atau digunakan. Sebab, beberapa TPS di 15 Kecamatan Kabupaten Sanggau banyak yang belum sesuai. Sehingga, dimungkinkan akan ditempati bagi pemilih yang TPS-nya jauh tersebut.
"Temuan ini baru pada Pemiliahan sekarang, sebelumnya belum ada. Sehingga ini harus segera dicarikan solusi penanganannya," tandasnya.
Selain temuan tersebut, ia sampaikan juga terkait masih adanya identitas beralamatkan RT 00 RW 00. Ini langsung disikapi jajaran Bawaslu dan KPU untuk memastikan keberadaannya, karena beberapa masih ada.
"Temuan yang ini tidak perlu ada kebijakan untuk menghapus data, tapi cukup untuk saran memperbaikan. Temuan itu perlu ada kajian dan menunggu hasil investigasi Bawaslu," kata Sapar
Sebab, menurut dia, terkait NIK yang masih hidup itu harus dipastikan dulu sebelum dihapus atau diambil kebijakan lebih lanjut. 16 saran perbaikan untuk jajaran KPU.
"Kepastiannya dalam sepekan ini dapat informasi dari KPU jajarannya Sebab, tahapan pemutakhiran data pemilih ini, meskipun Panjang, harus berakhir pada Juli ini," imbuhnya.
Syarat administratif tersebut di antaranya surat keterangan kematian yang terbit dari Dukcapil
Pihaknya berharap, sebelum mengambil kebijakan syarat administrasinya harus terpenuhi semua. Sehingga, tidak boleh ada dampak hilangnya hak pilih pada hari H. (Cep)