|

PN Medan Gelar Sidang Awal Prapid Yang Diajukan Dokter Paulus, Polda Sumut Mangkir


 Sumut,Kapuasrayatoday.com - Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) mengelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang disampaikan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jumat (26/07/2024) pagi. 

Nani Sukmawati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua pada konferensi tersebut mengatakan sidang akan diadakan secara maraton yang nantinya sidang dilakukan setiap hari. 

Namun sidang awal yang sudah terjadwal itu ditunda satu minggu kedepan tepatnya Jumat (02/08/2024), sebab Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) termohon mangkir. 

Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada awak media mengatakan sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada konferensi tersebut, terkesan tidak menghormati konferensi yang dilakukan oleh PN Medan. 

Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut kemari tidak jauh, ini kan kebiasaan dimana Prapid pun pihak termohon Polda selalu tidak datang pada sidang pertama, padahal konteks dari pada Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan itu, dalam jangka 7 hari harus putus. Nah, harusnya kalau kita ingin tegaskan Majelis lanjutkan saja konferensi tanpa mereka,” ucap Mahmud dengan kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, SH, Muhammad Nasir Pasaribu, SH, dan Ibrohimsyah, SH

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, sambil berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran mohon yakni Kapolda Sumut. 

“Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus dibatalkan oleh hakim Praperadilan dalam hal ini Ibu hakim Nani Sukmawati, SH., MH,” harap Mahmud. 

Perlawanan hukum atas menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka dengan melakukan Prapid di PN Medan, Mahmud menyatakan semuanya telah mempersiapkan diri dengan maksimal, Saksi-saksi dan juga para ahli telah mereka sediakan. 

Penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut yang dinilai cacat hukum tersebut, tim kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabu. 

“Kami tetap meminta perlindungan hukum dan kami akan mengadukan penyidik-penyidik ​​yang ada di jajaran Polda Sumut yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan berangkat melaporkan langsung ke Kapolri, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM dan kepada Ombudsman mungkin karena ada cacat administratif terhadap ketentuan-ketentuan itu, sehingga hukum itu bisa tegak,” tegasnya. 

Ditambahkan Mahmud, mengingat mengingatkan dan meminta Polda Sumut untuk tidak mengkriminalisasi kliennya, sebab ada tindak pidana besar lainnya yang harus lebih diutamakan. Ia menyebut, dalam menetapkan klien mereka tersangka ada mafia-mafia yang berdiri dibaliknya. 

Bahkan ia memberitahu bahwa dialamat pelapor diduga ada lokasi perjudian dan peredaran narkotika. Menurutnya Polda Sumut harusnya lebih mengutamakan hal itu dan segera melakukan penangkapan. 

"Ada banyak mafia yang harus diberantas, ada mafia tranggeling, miras, judi, dan ada ratu inek. Polda sumut urus itu lebih baik dari pada ngurus hal perkara sepele ini, perkara tahi burung," kata Mahmud mengakhiri. 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu. 

Dokter paulus dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang oleh Go Mei Siang diatas lahan ber Sertifikat Hak Milik (SHM) 557 atas nama Dokter Paulus. 

Meskipun tanah tersebut jelas milik Dokter Paulus serta adanya unsur penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Go Mei Siang, namun Polda Sumut tetap menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.(Tim/RI-1/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini