|

Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Jadi Tersangka Seleksi P3K

 MEDAN,Kapuasrayatoday.com - Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara pada tanggal 29 Juni 2024 setelah penyidik ​​melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir menetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

"Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya", kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi menetapkan lima tersangka lainnya.

Lima tersangka sebelumnya antara lain AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT, Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Hadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.

Rencananya, penyidik ​​akan kembali menemukannya dalam waktu dekat. “Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir. (Rizky/Tim)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini