|

Polres Sanggau Ungkap Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dan Pencurian Berat

Foto: Press Realis Polres Sanggau Atas Penangkapan Dua Kasus 

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Polres Sanggau menyampaikan rilis kasus yang dalam beberapa waktu yang lalu terungkap yang tentunya hal ini perlu diketahui oleh seluruh masyarakat ada dua kasus yang akan kami sampaikan yang pertama terkait dengan kasus tindak pidana pemberatan yang terjadi di kecamatan sekayam kabupaten Sanggau tepatnya di asrama putri SMA 2 sekayam Jalan Lintas Malindo Dusun kenanam Desa kenanam Kecamatan sekayam Kabupaten Sanggau. Rabu (24/07/2024)

Lanjut Wakapolres Kompol Yafet Patabang tersangka ditangkap dan diamankan di areal perkebunan kelapa sawit PT BKP Dusun Meraung desa Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.

"Kemudian untuk barang bukti yang kami amankan pada saat itu ada sebanyak 17 unit handphone dari berbagai merek durian yang ditimbulkan sebanyak kurang lebih 35 juta."

Kemudian, yang kedua terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem menyimpan ataupun memiliki kulit sisik trenggiling yang melintas di wilayah kami tepatnya di kecamatan kembayan Kemudian kami amankan dan saat ini dalam proses, 

Polsek Kembayan berhasil mengamankan salah satu penjual sisik trenggiling yang nantinya akan dijual ke luar Provinsi. Yang mana dasar kami yakni adalah laporan polisi nomor 21 tertanggal 16 Juli 2024 kemudian waktu kejadian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pukul 22.30 WIB pada saat itu anggota Polsek sedang melaksanakan razia di Jalan Raya Balai Sebut Kembayan dusun serambai dusun Tanjung merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya identitas pelaku yang kita amankan yang pertama adalah inisial me alias Im usia 46 tahun perempuan selanjutnya inisial Fa usia 52 tahun jenis kelamin laki-laki pelapor atas nama Yes selanjutnya untuk kronologis kejadian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembayan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB personil Polsek kembali melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut Kembayan Dusun serambi Desa Tanjung merpati Kecamatan Kembayan pukul 22.30 personil Polsek Kembayan memberhentikan 1 unit ke Toyota Kayla warna merah dengan nomor polisi KB 1430 Eel yang melintas dari arah Balai tersebut kemudian setelah dilakukan pengecekan travel dan dua orang penumpang yang berdiri sendiri. 

Selanjutnya berdasarkan hasil introgasi lisan terhadap sitik trenggiling tersebut merupakan milik dari saudara Me yang didapat dengan cara membeli di daerah Kecamatan Kembayan dan sebagian didapatkan daerah dari Kabupaten Ketapang, melalui FA foto dan membeli di daerah Ketapang kemudian terhadap dua orang tersebut bersama barang bukti kita lakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. tuturnya

"Modus operandi terhadap Me dan Fa membeli sisik trenggiling merupakan suatu hal yang dilindungi. Di mana tertuang di dalam permen lhk 106 tahun 2018 di mana di sini di draft nomor 84 yang mana trenggiling itu nama latinnya adalah manis javanica."

kemudian mengirimkan trenggiling ini dikemas atau di pack ke Provinsi Sumatera Utara jasa pengiriman j&t dengan alasan atau keterangan yang diberikan dalam pengiriman itu yakni adalah kerupuk atau bajakah kemudian di Sumatera Utara untuk kiriman tujuan Sumatera Utara guna dijual kembali dengan harga yang tentunya variatif lebih tinggi.

Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni adalah sisik trenggiling berjumlah 60 66,8 kg kemudian kendaraan roda empat merk Toyota Kayla warna merah kemudian 2 unit handphone berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dalam proses pemeriksaan, mendapat keuntungan dari penjualan sisik ini di mana di mana bersih itu 200.000 per kilo kemudian kotor itu 300.000 per kilo sementara Fa mendapat keuntungan 100.000/kg.

kami kenakan pasal 40 ayat 2 contoh pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Cep) 
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini