Sekadau,Kapiasrayatoday.com -
Polres Sekadau menggelar rapat koordinasi lintas sektoral (Rakor Linsek) di aula Bhayangkara Patriatama, Senin (26/8) 2024. Kegiatan ini digelar untuk mematangkan persiapan Operasi Mantap Praja Kapuas 2024, yang bertujuan untuk memastikan keamanan selama tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sekadau.
Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 akan digelar selama 127 hari dari tanggal 27 Agustus hingga 31 Desember 2024.
Selama operasi tersebut, Polres Sekadau melibatkan 280 personel yang terbagi dalam enam satuan tugas (Satgas), yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum, Satgas Kamseltibcar Lantas, Satgas Humas, dan Satgas Banops.
Kegiatan ini berlangsung setelah apel gelar pasukan dan dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, dengan dihadiri Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, Asisten II Setda Kabupaten Sekadau Sandae, Danramil Sekadau Hilir Lettu Inf Hendrikus, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, perwakilan partai politik, personel TNI-Polri, Dinas Kesehatan Satpol-PP, Dishub, Damkar, awak media, dan ormas di Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama menyampaikan bahwa Rakor Linsek merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengamanan Pilkada serentak 2024..
Ia menjelaskan berkaitan dengan Operasi Mantap Praja Kapuas, Polres Sekadau telah melaksanakan Latpraops, termasuk pemberian materi Pilkada, Gladi Posko, dan Sispamkota.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa Polri bersama TNI dan instansi terkait siap mendukung terselenggaranya Pilkada 2024 yang aman dan damai.
"Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, visi, misi, dan meningkatkan soliditas agar Pilkada dapat berlangsung aman, tertib, dan damai," ujarnya.
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Sandae menegaskan bahwa pemilih bebas memilih sesuai dengan pilihan hatinuraninya masing- masing. Dan bagi ASN di Kabupaten Sekadau Sandae memgimbau agar mematuhi aturan tentang netralitas ASN supaya terhindar dari sanksi
Dalam hal ini Pemerintah lanjut Sandae telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Kabagops Polres Sekadau Kompol Samsul Bakri menyampaikan, dalam melakukan pengamanan Pilkada, Polres Sekadau akan membuat rayonisasi wilayah hukum yang terbagi dalam tiga rayon. Rayon pertama meliputi Polsek Sekadau Hilir dan Sekadau Hulu, rayon kedua mencakup Polsek Nanga Taman dan Nanga Mahap, sedangkan rayon ketiga terdiri dari Polsek Belitang Hilir, Belitang Hulu, dan Belitang.
Dari total 280 personel yang terlibat di Polres Sekadau, Kabagops juga menjelaskan rincian pengamanan dalam Operasi Mantap Praja Kapuas selama tahapan Pilkada di Kabupaten Sekadau. Ia menambahkan bahwa Polres Sekadau akan diperkuat oleh 30 personel BKO Brimob.
Indikator keberhasilan Pilkada 2024 mencakup pelaksanaan yang aman dan lancar sesuai aturan, partisipasi pemilih yang tinggi, serta minimnya konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman menginformasikan pihaknya telah membentuk badan Ad Hoc untuk membantu pelaksanaan Pilkada serta melaksanakan pemuktahiran data pemilih. Ia juga menyebutkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 27-29 Agustus, dengan pemeriksaan kesehatan calon akan dilaksanakan di RS Bhayangkara dan RS Sudarso Pontianak.
Ketua Bawaslu Sekadau Marikun menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyusun rencana kegiatan pengawasan untuk tahapan pendaftaran calon dan telah membentuk Panwascam di tingkat kecamatan. Ia juga menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta meminta agar setiap masalah di tingkat kecamatan diselesaikan di tingkat kecamatan terlebih dahulu.
Mewakili Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, Danramil Sekadau Hilir, Lettu Inf Hendrikus, memberikan saran terkait antisipasi dan penanganan potensi gangguan selama Pilkada. Ia menegaskan bahwa seluruh elemen pemerintahan bertanggung jawab untuk mengantisipasi dan menangani potensi gangguan selama Pilkada.
Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang menambahkan bahwa Putusan MK PKPU sudah diputuskan, yang dapat menjadi acuan bagi KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aturan dari berbagai pihak, termasuk Gakumdu, untuk pengamanan Pilkada.
Rakor Linsek diakhiri dengan diskusi untuk menyelaraskan semua pihak dalam menghadapi Pilkada 2024, dengan harapan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.(Tim/*)