|

KPU Sanggau Rakor Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024

Foto: KPU Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 di Aula kantor KPU pada Sabtu (24/8/2024). Acara ini dibuka oleh Ketua KPU IIS Supianto


Rakor ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) , Bawaslu, Media dan perwakilan partai politik. KPU juga mengundang dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Kesbangpol untuk memaparkan persiapan yang harus dilakukan oleh bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Sanggau Iis Supianto dalam sambutannya memberikan alur dan tata cara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Ia mengungkapkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, pemerintah daerah mendukung dan sudah melaksanakan beberapa kewajibannya.

Iis berharap Pilkada Sanggau dapat berlangsung lancar, khususnya bagi partai politik yang mengusung calon kepala daerah, agar dapat mempersiapkan berkas untuk di daftarkan di Silonkada sudah tersubmit.

KPU Sanggau terimakasih atas dukungannya untuk menunjang kelancaran, adapun teknis pendaftaran silahkan tim paslon sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, untuk melaksanakannya, ujar iis

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Sanggau Muhammad Ikshan mengatakan, jika sebelumnya KPU Kabupaten Sanggau telah melaksanakan tata cara pendaftaran bakal calon yang di usung partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau, untuk menyosialisasikan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ia menambahkan bahwa KPU Sanggau mengadakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran untuk menyamakan persepsi, KPU akan menyusun jadwal pendaftaran bakal Paslon yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus, guna menghindari bentrokan dan memastikan kelancaran proses.

"Mudah-mudahan sudah ada LO ataupun para bakal pasangan calon begitu ya, sehingga dapat disampaikan tata cara jadwal pendaftaran," tutur Ikhsan 

Ikshan berharap semua pihak, baik Bawaslu sebagai penyelenggara maupun para bakal Paslon, memiliki kesiapan yang sama dalam menyongsong Pilkada serentak 2024.

"Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan ataupun Persyaratan-persyaratan yang kurang ketika proses pendaftaran dilaksanakan," harapnya.

Iis juga menambahkan mengenai pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan para bakal paslon ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis.

Berdasarkan asesmen yang dilakukan, Rumah Sakit Sudarso untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, tersedianya alat untuk Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan juga Nerve Conduction Velocity (NCV). Untuk hal itu, pihaknya telah merekomendasikan tiga rumah sakit di Pontianak untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para bakal calon.

"Kita akan memberikan rekomendasi kepada Paslon tiga rumah sakit yang nanti akan menjadi pilihan bagi paslon untuk tempat pemeriksaan calon kepala daerah," tambahnya

"Harapannya, semua bakal calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan baik, agar tidak ada kendala dalam proses ini," (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini