|

Mewakili Bupati Sekadau, Heronimus Sampaikan Hasil Penerimaan Pajak Dan Restribusi Daerah TA 2023


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Bupati Sekadau Aron,SH di wakili oleh Heronimus Asisten I Setda Sekadau membuka rapat kordinasi (Rakor) terkait Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Pada rakor tersebut terungkap mengenai realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar 67,03 miliar dari target sebesar 71,74 miliar. 

Kegiatan tersebut berlangsung Rabu (14/8) 2024 di Lupung Caffe jalan Merdeka Selatan Sekadau.

Dalam beragamnya Asisten mengatakan, bahwa realisasi perolehan sebesar 67,03 miliar dari target sebesar target 71,74 miliar atau 93,43%. Realisasi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi TA 2022 yang hanya mencapai sebesar 55,3 miliar atau 76,38 persen.

“Atas hasil ini, atas nama Pemerintah Daerah kamj mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada seluruh masyarakat wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan atas kerjasamanya,” kata Heron.

Dia menambahkan, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 adalah sebesar 32,7 miliar dari target 63,9 miliar atau 52,04 persen, dengan rincian sebagai berikut 

• Realisasi pajak daerah sebesar 12,2 miliar atau 44,66%

• Realisasi retribusi daerah sebesar 10,2 miliar atau 54,16%

• PAD lain-lain yang sah sebesar 2,5 miliar atau 31,33%

• Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 7,6 miliar atau 90,82%.

Atas pencapaian kinerja tersebut sekali lagi atas nama Pemerintah Daerah kami mengucapkan terima kasih."Semoga selanjutnya kepada masyarakat agar terus dan konsisten melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan-undangan, yang berlaku" kata Heron.

PAD dalam hal ini kata Heron merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta salah satu sumber bagi pembiayaan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu Pemerintah Daerah sangat berharap agar kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai peraturan peraturan-undangan.

Hari ini saya sebagaimana tugas yang diberikan Bupati Sekadau telah melakukan peninjauan atas kesiapan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan pelayanan perpajakan lainnya di kantor sementara Badan Penerima Restribusi dan Pajak Daerah (BPRPD), katanya.

Kepindahan ini kata Heron dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari rencana kerja rehabilitasi berat atas gedung kantor lebih awal dengan mempertimbangkan diperlukan waktu yang cukup lama dan kehati-hatian terhadap peralatan komputer, server, dan peralatan IT lainnya, tujuan agar pelayanan tetap berlangsung dengan baik dan masyarakat memperoleh hak pelayanan dari Pemerintah secara optimal, aman, dan memuaskan. 

Pada TA 2025 Pemerintah Dearah telah merencanakan pembangunan dan rehabilitasi atas gedung perkantoran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, antara lain pembangunan Kantor Dinas Kominfo, Rehab Kantor Terpadu, Rehab Dinas Perkimtan, Rehab Kantor Dinas Perhubungan, Rehab Kantor BPKAD, Pembangunan Aula Inspektorat, dan Pembangunan Kantor Camat Belitang Hulu.

"Pembangunan Laboratorium BKPSDM, kebijakan tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya.

Hadir pada tersebut, perwakilan dari Bank Kalbar, serta Bank lainya, sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkan Sekadau serta BPRPD.(dar/*).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini