Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar
Sidang Paripurna ke XVII masa sidang III dengan agenda penanda tangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS Angaran Pendaatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 antara DPRD dan Pemerintah daerah kabupaten Sekadau yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Jumat (16/8) 2024.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Radius Efendi, didampingi wakil ketua Handi dan Zainal.
Dalam arahannya Bupati Sekadau Aron SH menyampaikan, setelah melalui pembahasan yang panjang, maka pada hari ini kita telah menandatangai kesepakan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Mantan angota DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut yakin, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang sudah dilakukan secara bersama-sama. Ini adalah amanah UU tentang pola keuangan daerah dan pedoman teknis tentang pengelolaan keuangan daerah serta pedoman pelaksanaan keuangan daerah kata Aron.
Prioritas angaran yang telah di sepakati menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ujar Aron
Aron menambahkan, keberhasilan dapat di wujudkan dengan saling pengertian antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta pihak swasta ungkap Aron.
Aron juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh kepala SKPD yang telah bekerja secara maksimal untuk mewujudkan kesepakatan ini. Aron berharapan kesepakatan ini dapat dilaksanakan sebelum tahun 2024 berakhir.
Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada pembiayaan yang membebani APBD tahun 2025 kata Aron.
Sidang dihadiri 22 dari 30 anggota DPRD kabupaten Sekadau.
Perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dari Kejari Sekadau, Pabung Dandim 1204 Sanggau- Sekadau para kepala DKPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan tamunundangan lainnya. (dar)