|

Sejumlah Pengurus Koperasi Di Sekadau Keluhkan Regulasi PSR Ribet


 

Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Sejumlah ketua Koperasi penerima Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), mengeluhkan sering berubahnya regulasi terkait PSR sehinga penerapannya di lapangan menjadi sulit kata Torni ketua KUD Satrimas dari desa Engkersik kecamatan Sekadau hilir dalam diskusi pamel yang diselengarakan oleh Bina Swadaya Konsultan (BSK), sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang

peningkatan keberdayaan masyarakat yang berlangsung di Aula kantor desa Gonis Tekam Sabtu (31/8) 2024 pagi.

Focus Group Discussion (FGD) yang dimotori oleh MG Ana Budi Rahayu

bertujuan untuk mengkonfirmasi

informasi tentang proses pelaksanaan program PSR dan kendala yang dihadapi petani dalam mengikuti

program PSR.

Untuk memperoleh data sebelu FGD, tim dari Bina Swadaya Konsultan (BSK)

melakukan observasi, kuesioner, dan wawancara mendalam terhadap petani maupun pengurus KUD dan Dinas DKP3 kabupaten Sekadau memalui Bidang Perkebunan.

Peserta FGD merupakan Ketua KUD Satrimas Torni,Ketua KUD Tunas Jaya Agustinus,Ketua KUD Sumber Karya Marius Habu,Ketua KUD Suka Damai Sukirwan dan Sekretaris KUD Ria Mandala Aben KUD tersebut berada di desa Engersik dan Desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, perwakilan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Dinas DKP3 kabupaten Sekadau bidang Perkebunan.

Sebagai pendamping kata Ifan menyiapkan siap mengawal proses PSR mulai dari Soaialisasi, Pengajuan data petani, persyaratan PSR, baik untuk petani maupun data dan legalitas KUD kata Ifan. 

Selanjutnya jika berkas sudah lengkap kita upload ke aplikasi Smart PSR untuk di perifikasi olah BPDPKS. Setelah dinyatakan lengkap BPDPKS akan mengeluarkan Rekomtek dan langkah selanjutnya adalah penandatanganan tiga pihak yaitu KUD pemohon, Bank yang di tunjuk oleh pemohon (koperasi) dan pihak BPDPKS

Pada proses terebut biasanya berjalan lancar kata ketua KUD Tunas Jaya Agutinus. Namun kata dia, pada saat mengajukan pencairan kendala mulai bermunculan seperti harga Pupuk yang pada saat pengajuan dengan saat pencairan harganya sudah mengalami kenaikan berkali-kali sehingga pihak KUD harus mengubah Rencana Angaran Biaya (RAB) belum lagi kendala perugas perifikator yang hanya ada di kota Provinsi kata Agustinus. Kendala lain lanjut Agus dokumentasi lapangan yang selalu di angap kurang tepat sehinga harus dibuat berulang-ulang. 

Oleh karena itu ia berharap, jika pemerintah ingin memlercepat target PSR, mama pemeeintah harus menempatkan tim perifikator di tiap - tiap kabupaten agar jika terjadi perubahan bisa cepat di atasi bersama kata Agustinus.

Sasaran PSR

Kepada bidang perkebunan di kator DInas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria menyampaikan bahwa luas kebun plasma yang sudah memasuki usia peremajaan di kabupaten Sekadau mencapai sekitar 13.000 hektar. Namum realisasi PRS sampai dengan tahun ini baru mencapai sekitar 1.300 hektar atau baru sekitar 10 persen dari total luas kebun plasma ungkap Ifan. 

Petani lanjut Ifan masih engan melakukan replanting karena takut penghasilan tidak ada atau terputus .

Dia berharap pemerintah pusat bisa mencari alternatif lain agar petani plasma tetap.punya penghasilan meskipun kebun sawitnya di replanring.(dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini