|

Dua Pemuda di Tangkap Anggota Tim Gabungan Polres Sanggau

Foto: Penangkapan Dua Pengedar Sabu Warga Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Polres Sanggau menangkap pengedar sabu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau dan Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 22.00 WIB, 

Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Sdra. J, yang pada saat kejadian sedang berada di tepi jalan dekat masjid Agung yang beralamatkan di Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. tutur kasi humas Iptu Keken Sukendar

Setelah terduga pelaku diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi warga umum, Petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap diri Sdra. J di lokasi tempat kejadian dan berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku merupakan miliknya sendiri. 

"Selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika yang diduga dilakukan oleh Sdra.J. Dan kemudian tim gabungan Satresnarkoba Polres sanggau berserta Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau." tuturnya

Anggota terus melakukan pencarian, pengembangan dan mengamankan satu orang laki-laki atas nama Sdra. G.G.M yang pada saat kejadian sedang berada didalam kamar kost yang beralamatkan di jalan perintis Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. 

"Setelah terduga pelaku berhasil diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap diri Sdra. G.G.M berserta rumah tempat kejadian." 

Petugas berhasil amankan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) paket plastik bening berklip berisikan diduga keras Narkotika jenis shabu dan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga ada berhubungan dengan tindak pidana Narkotika

Lanjut Keken pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan petugas diakui oleh pelaku merupakan miliknya sendiri. selanjutnya terhadap terduga pelaku berserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. tuturnya

Barang bukti Disita Dari Sdra. J 3(Tiga) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, juga 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone Merk Redmi Note 9 warna hijau berikut nomor WA. 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor registrasi.

Nomor Rangka:MH1JM3128JK216236 dan Nomor Mesin:JM31E2211265. Disita Dari Sdra. M. 18 (delapan belas) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek iPhone 11 warna merah berikut nomor WA. 

Sambungnya 1 (satu) Unit timbangan elektronik bertuliskan Mini digitalPocket scale warna hitam 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih. 6 (enam) bundel plastik bening berklip 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Gradient warna abu-abu. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini