Sudah memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari, Bawaslu Sanggau, terus menghimbau masyarakat dalam hal memasuki masa tenang, Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk membersihkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana sudah diatur oleh PKPU 13 tahun 2024 tentang tahapan kampanye.
Bawaslu mengingatkan, kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah Sabtu (23/11/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau mengatakan, Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau.
"Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam himbauan juga kami meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang," ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, jika melihat adanya kampanye dimasa tenang untuk segera melapor ke Bawaslu.
"Masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada," tegasnya.
Candra berharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya harapan kami, semua Paslon dan Tim Paslon taat kepada aturan yang sudah ada. Agar terwujudnya dan suksesnya Pilkada Sanggau yang tertib dan Damai," (Cep)