Pengungkapan 2 (Dua) Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di 2 TKP di Wilayah Hukum Polsek Mukok. Hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekira Pukul 01.00 - 02.30 Wib. Petugas menjelaskan telah diamankan 2 (dua) orang Pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
Personil Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Mukok tepatnya di Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya Tim Tindak Polsek Mukok yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukok IPTU Sutono mendatangi tempat kejadian perkara Rumah Saudara A yang berada Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kemudian tim mengamankan terduga pelaku TP. Narkotika an. A dan melakukan introgasi terhadap terduga pelaku untuk menunjukan dimana letak menyimpan barang narkotika tersebut, kemudian sekira jam 01.20 wib dengan disaksikan oleh Kepala Satpam tim Tindak Polsek Mukok.
Anggota menemukan 11 (Sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang milik terduga pelaku an. A dan pelaku an. A mengakui bahwa barang tersebut diakui miliknya.
Setelah Tim melakukan interogasi bahwa Sdra. A mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. W, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Sdra. W di Dusun Semuntai, Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau sekira pukul 02.30 Wib. tutur kapolsek
Tim berhasil mengamankan Sdra. W di rumahnya dan menemukan 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikkannya oleh Sdra. W.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mukok. Barang Bukti Milik Tersangka A 11 (sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Barang Bukti Milik Tersangka W 10 (sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. (Cep)