Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
PT.Multi Prima Entakai (PT.MPE) bersama dinas KP3 kabupaten Sekadau kembali melakukan sosialisasi Replanting dan HGU di desa Tapang Semadak kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau.
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula kantor desa tapang semadak pada Jumat (29/11) 2024.
Kepala desa (Kades) Tapang Semadak Masliyadi dalam Perayaannya menyampaikan tujuan adakannya sosialisasi ini agar semua warga bisa mendengarkan langsung pemaparan dari pihak terkait. Masalah aturan Penanaman Kembali dan HGU serta civing begini.
Menurut kades di wilayah desa Tapang Semadak tidak ada HGU kebun Inti. yang jadi masalah adalah proses ciping, jadi pada kesempatan ini kades berharap agar pihak perushaan dan pihak terkait menjelaskan secara langsung kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menerima impormasi yang salah ucapnya
Di tempat yang sama, Josaphat perwakilan dari PT MPE mengucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah memfasilitasi pertemuan ini
“Terimakasih pak kades semoga pertemuan hari ini dapat menghasilkan kesepakatan sesuai yang kita harapkan,”,kata Josaphat.
Josaphat juga menjelaskan bahwa dari awal PT MPE merupkan salah satu perusahaan yang di tunjuk untuk menjalankan program pemerintah yang di namakan PIR-TRANS.
Pada tahun 1986 sesuai instruksi Presiden. Program ini lanjut Josaphat bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan pola inti - Plasma jelasnya
terkait replanting dan HGU yang akan dilaksanakan Josaphat menjelaskan, mgingat umur sawit di wilayah Tapang Semadak sudah kurang produktif lagi maka kita melakukan replanting atau peremajaan kembali ", jelasnya
Terkait HGU Josaphat menambahkan" HGU kami baru akan berakhir pada tahun 2037. Mewakili perusahan kata Josaphat, ksmi menyampaikan bahwa pada intinya pertemuan ini kami minta ijin untuk meremajakan sawit di wilayah bapak.
Sementa koorsub pemeliharaan Data dan pelatihan PPAT BPN Sekadau
Dirgantara kharisma. Menyampaikan terkait gambaran Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan tupoksi kami terkait Hak Guna Usaha pada dasarnya adalah undang-undang undang-undang dasar (UUD) dan undang-undang undang-undang pokok Agraria.(UUPA) yang menyatakan Hak menguasai tanah. perusahaan perkebunan wajib memiliki perijinan dan hak atas tanah", paparnya
Rahim yang mewakili kepaka Dinas DKP3 kabupaten Sekadau menyampaikan terkait masalah Replanting oleh PT MPE pada dasarnya adalah instruksi presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1986, yaitu tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti Rakyat dan di kaitkan dengan program transmigrasi ,jelasnya
Pola Pir-Trans adalah pola perkebunan besar sebagai inti dan membantu perkebunan rakyat yang di kaitkan sistem plasma kerja sama dan saling membutuhkan dan berkesinambungan kata Rahim.
Rahim juga menjelaskan bahwa Perusahaan PT. MPE ini merupakan salah satu perusahaan tertua di kabupaten Sekadau yang bergerak di bidang perkebunan dengan pola Pir-Trans.
Tampak hadir pada kegiatan ini. Perwakilan camat Sekadau hilir, Danraml di wakili babinsa, Aminudin, DAD kabupaten Sekadau, ketua TBBR Sekadau, para kepala dusun, tokoh masyarakat , tokoh adat desa tapang semadak , dan tamu undangan lainnya.(Is/dar)