Foto : PKD Sungai Sengkuang Siswanto Syahputra Memberikan Surat Imbauan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah
Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta jajaran Panwaslu kelurahan desa (PKD) Sungai Sengkuang Siswanto Syahputra menyampaikan imbauan dan meminta peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi terkait kampanye di rumah ibadah.
"Sudah jelas, Undang undang Pemilihan melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!" kata Cecep sapaan akrabnya. Sabtu (02/11/2024).
Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.
"Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja," tegasnya.
Meski begitu mantan Panwascam tersebut berharap agar rumah ibadah dapat digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepemiluan kepada jamaah terutama mengantisipasi bahaya post-truth politic, yakni bahaya hoaks dengan menggunakan isu SARA, juga bahaya politik identitas yang berbasis pada agama.
"Singkatnya rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan prilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa," harapnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu di rumah ibadah.
Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilihan.
"Kalau cuma kami (Bawaslu) yang mengawasi seluruh rumah ibadah dari aktifitas kampanye agak sulit. Sebab personel Bawaslu terbatas, sehingga butuh kerjasama juga dengan masyarakat," pungkasnya.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024.
"Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024." Jelasnya
Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pilkada untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Cecep
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Agung)