Medan,Kapuasrayatoday.com - Jabatan (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam memberikan hak kesehatan masyarakat atas informasi publik. Hal tersebut disampaikan pada Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Grand Mercury Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
“Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, Pemprov Sumut telah mengambil langkah-langkah strategi untuk menjamin seluruh masyarakat, tanpa kecuali dapat mengakses terkait dengan kebijakan, program dan anggaran Pemerintah,” tegas Fatoni.
Fatoni menyampaikan Pemprov Sumut juga proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan menyediakan fasilitas pelayanan yang mudah diakses, termasuk melalui platform digital guna memastikan informasi dapat diperoleh dengan cepat dan tepat.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan informasi yang relevan dan akurat, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan berpegang pada prinsip kesetaraan tanpa diskriminasi, dan tanpa kecuali,” ujar Fatoni.
Menanggapi komitmen keterbukaan informasi dalam transformasi kepemimpinan di lingkup pemerintahan daerah, Fatoni memastikan bahwa Pemprov Sumut telah mengintegrasikan kebijakan keterbukaan publik dalam visi misi jangka panjang daerah. Sehingga sudah menjadi bagian dari agenda strategis sistem pemerintahan berkelanjutan.
“Menyusun rencana aksi jangka panjang berdasarkan indikator keberhasilan seperti indeks keterbukaan informasi publik, akan memastikan bahwa kebijakan keterbukaan informasi publik dapat terus berkembang dan berdampak lebih besar bagi masyarakat,” terang Fatoni.
Uji publik ini adalah rangkaian monev untuk memastikan komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Pada kesempatan itu, turut serta sebagai tim penilai, peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Komisioner Komisi Informasi Pusat 2022 - 2026 Rospita Vici Paulyn dan Akademisi Hendri Pandiangan.
Pada tahun 2024, Provinsi Sumut berhasil meraih peringkat kelima nasional dalam pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). IKIP adalah indeks yang diukur sebagai gambaran implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan data, fakta dan informasi dalam dimensi politik, hukum dan ekonomi oleh Komisi Informasi Pusat.
Pada tahun 2024 ini, nilai IKIP Sumut tercatat 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya, yaitu 79,67. Saat ini, Sumut menempati urutan kelima setelah Jabar (85,22), Jatim (83, 83), Kaltim (82, 25) dan Sulteng (82, 16). (Rizky Zulianda/*)