Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Kepala Desa Nanga Biaban, Ado, mengapresiasi Kinerja Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau dalam melakasanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada Rabu (13/11) 2024, Desa Biaban dan Cupang Gading Kecamatan Sekadau Hulu menerima penyerahan SHM dari program PTSL oleh Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau di Kantor Desa Biaban.
“Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memperjelas status kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah,” ungkap Ado.
Menurutnya, dengan progtam ini, (PTSL) membuat masarakat lebih tenang dalam mengelola tanah yang dimiliki.
“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat kami ucapkan terima kasih kepada kantor ATR/BPN Sekadau,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPN sekadau yang telah mengalokasikan target PTSL di wilayah Sekadau Hulu.
“Semoga kedepan BPN Sekadau semakin sukses,”ungkap pria yang biasa di sala Mejeng tersebut.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat penerima sertifikat menyimpan sertipikat sebaik mungkin agar tidak hilang atau rusak.
"Jangan sampai hilang atau rusak karena proses ngurusnya butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit kalau rusak atau hilang," pesan Mejeng.
Selain itu, Mejeng juga berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat dari program PTSL ini untuk tidak menjual tanahnya.
“Kalau untuk jaminan pinjam di credit union (CU) atau bank agar hati-hati, hitung benar-benar kemampuan untuk membayarnya, karena kalau tidak bisa bayar, tanahnya dilelang,” papar Wardianus.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam Segalanya menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program sertifikasi tanah oleh pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah melalui kementerian agraria dan kantor BPN di Kabupaten.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada masarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah,” terang Kainda.
Kakan BPN, Kainda juga menjelaskan bahwasanya program PTSL memiliki kelebihan dibandingkan program lain, karena program PTSL sama sekali tidak di pungut biaya mengungkapkan Kainda.
Selain itu, kata Kainda lagi, masyarakat yang direkomendasikan juga tidak rugi waktu dan biaya.
“Program PTSL petugas BPN yang datang lansung ke masyrakat dan juga proses, hanya dalam waktu satu tahun anggran sudah harus diselesaikan sehingga masarakat dapat segara menerima sertifikat yang diminta dalam PTSL,”.
Adapun jumlah sertifikat yang diserahkan masing - masing, Desa Biaban sebanyak 519 bidang dan Desa Cupang Gading sebanyak 750 bidang.
Penyerahan sertifikat ini mencakup perangkat Desa Biaban, Cupang Gading dan juga Plt. Camat Sekadau Hulu serta masyarakat yang direkomendasikan.
Sebagai informasi, saat ini BPN Sekadau sedang dalam masa transisi pelayanan dan penerbitan sertifikat secar online.
Masarakat bisa melakukan kroscek sertifikat dan kepemilikan melalui website ATR/BPN.(dar/ni/*)