Sekadau,Kapuastayatoday.com -
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Sekadau Heri Handoko Susilo menjelaskan, untuk mendapatkan dana Instruksi Presiden (Inpres) pemerintah daerah harus memenuhi syarat -syarat tertentu yang ditetapkan kementrian kata Heri Handoko Susilo saat ditemui diruang kerjanya (12/11) kemarin.
Dia menjelaskan untuk desa Meragun misyalnya bisa mendapatkan dana Inpres karena ada sumber air bersih dan objek wisata alam terang Heri.
Sedangkan untuk di Seberang Kapuas lanjut Heri, usulan Sempat di tolak. Tapi karena bersifat sentral akhirnya Pemerintah Daerah kembali membuat usulan ke Presuden RI melalui kementrian PUPR, dan pada tahun 2023 dikabulkan melalu Inpres dan akhirnya jalan Madya bisa di aspal ucap Heri.
"Usulan kita sempat di tolak, tapi karena bersifat sentra, sentral artinya jalan tersebut bisa menghubungi beberapa desa seperti desa Semabi, desa Sempulau Indah, Desa Landau Kodah, dan Desa Timpuk" papar Heri.(dar)