Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Bahaya narkoba semakin nyata. Satuan reserse narkoba Polres Sanggau telah mengamankan EP (38) yang kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Sanggau melalui Kasat Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar dalam rilisnya mengatakan adapun pengungkapan tersebut setelah pihak dari kepolisian mendapatkan informasi tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas.
“Selanjutnya dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian beserta jajaran Polres Sanggau dengan melaksanakan upaya penyelidikan agar segera dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Keken, Selasa (17/12/2024).
Kemudian pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian beserta jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan tersangka seorang laki-laki berinisial EP yang sedang berada di dalam rumahnya.
“Petugas kepolisian melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta isi di rumah miliknya dan berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, beserta barang bukti lainya yang berkaitan dengan Tindak Pidana tersebut,” kata Kasi Humas Iptu Keken.
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa langsung ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut."
“Adapun barang bukti diduga sabu dengan berat Bruto 17.38 gram kristal narkotika atau sabu kristal yang telah dikemas sebanyak 13 paket plastik bening berklip,” (Cep)