Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Memberikan Penghargaan Kepada Kepala Desa Pana Sambut Hari Anti Korupsi
Sambut Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri beserta Pemkab Sanggau laksanakan Apel Gabungan bersama di halaman Kantor Bupati dengan pembina upacara Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irawan Virantama, mengusung Tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.”. Senin (09/12/2024)
Dalam amanatnya, Dedy Irawan Kepala Kejari Sanggau mengajak memerangi dan memberantas korupsi sesuai dengan Tema tahun ini. Selaras dengan Asta-Cita Bapak Presiden Republik Indonesia, untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Tema Hari Anti Korupsi maupun Asta-Cita Presiden tersebut, keduanya sama-sama memiliki tujuan yang selaras, bahwa sangat penting bagi Bangsa ini untuk memperkuat komitmen bersama dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi.
Hari Anti Korupsi maupun Asta-Cita
Presiden tersebut, sama-sama memiliki tujuan
yang selaras, bahwa sangat penting bagi
Bangsa ini untuk terus memperkuat komitmen
bersama dari seluruh elemen dalam
memberantas korupsi.
Hal tersebut dilakukan
demi mewujudkan cita-cita pembangunan
nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang
terbebas dari korupsi untuk menuju Indonesia
Emas Tahun 2045, dengan meningkatkan kolaborasi dalam menciptakan dan mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat
hanya mengandalkan tindakan represif dari
aparat penegak hukum, tetapi juga harus
diiringi dengan perbaikan sistem secara
sinergis dan komplementer dari
penyelenggara negara. tuturnya
Penanggulangan korupsi memerlukan
langkah strategis yang menyatukan peran
pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat
dalam satu tujuan bersama. Untuk mendorong
perubahan nyata, kita membutuhkan figur-figur teladan yang mampu menjadi agen perubahan
dengan menanamkan nilai antikorupsi dan
membawa masyarakat keluar dari k
Transparency International merilis pencapaian
Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi
(IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan
peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi
115 di dunia.
Dua Fakta tersebut membuktikan
bahwa berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengganggu stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara,
dan juga politik negara, dalam upaya
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Tentunya, situasi tersebut diharapkan menjadi
pemicu bagi setiap elemen bangsa untuk
menyadari bahwa korupsi di negeri ini telah
merusak pilar-pilar bangsa, bahkan dapat
dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah
air yang tidak terkena perilaku koruptif.
Dalam upaya memenuhi harapan
masyarakat yang mendambakan
pemerintahan yang bersih dan bermartabat, kita diingatkan pada adagium romawi, “quid
leges sine moribus” yang memiliki makna
“apalah artinya hukum tanpa moralitas”.
Adagium ini mengajarkan bahwa keberadaan
hukum saja tidaklah cukup untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang adil dan
bermartabat, tetapi juga harus dijalankan
dengan moralitas, integritas, dan kesadaran
dari setiap individu, termasuk kita semua yang
hadir di sini. Tanpa landasan moral yang kuat, hukum hanyalah rangkaian kata tanpa makna.
Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Sanggau yang sudah sepuluh kali
berturut turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) merupakan bentuk
kesungguhan dari segenap jajaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Sanggau yang layak untuk diapresiasi, namun terhadap hasil ini perlu
dipertahankan dan ditingkatkan dalam upaya
mendukung pembangunan.
Pada kesempatan yang berbahagia ini,
kami juga memberikan penghargaan kepada 3
(tiga) Pemerintah Desa yang telah berhasil
menunjukkan prestasi luar biasa dalam
menciptakan tata kelola pemerintahan yang
bersih, akuntabel, dan bebas korupsi.
Penilaian ini dilakukan berdasarkan sejumlah
indikator yang dirancang melalui koordinasi
dengan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), serta analisis data intelijen
Kejaksaan Negeri Sanggau selama dua tahun
terakhir, dengan mempertimbangkan aspekaspek penting seperti penguatan tata kelola
pemerintahan, konsistensi pengawasan,
transparansi dalam pelayanan publik,
partisipasi aktif masyarakat, serta
pemanfaatan kearifan lokal untuk mendukung
pencegahan korupsi secara efektif. (Cep)