Foto: Agus Hidayat, S.T., M.Ec.Dev Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau
Proyek yang dilaksanakan secara bertahap adalah proyek yang bagian-bagiannya diselesaikan dan berfungsi penuh sebelum keseluruhan proyek selesai. Pengerjaan proyek secara bertahap memerlukan waktu dan biaya yang berbeda dengan pengerjaan proyek secara serentak. Hal ini karena setiap aktivitas memerlukan sumber daya seperti material, peralatan, dan upah tenaga kerja yang harganya tidak sama pada setiap periode waktu.
Pemerintah kabupaten Sanggau, merencanakan beberapa proyek yang dilaksanakan secara bertahap, hal ini dikarenakan adanya keterbatasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD ), dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang memerlukan biaya yang cukup besar.
Agus Hidayat, S.T., M.Ec.Dev Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, saat melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan salah satu jembatan yang berada di kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, kepada sejumlah media mengatakan bahwa ada beberapa pekerjaan yang pelaksanaannya dikerjakan secara bertahap, hal ini di karenakan dalam pembangunannya diperlukan biaya yang cukup besar.
"Disisi lain kebutuhan infrastruktur baik jalan, jembatan dan lain-lain yang diusulkan masyarakat untuk terus dibangun/ditangani dan perbaikan cukup banyak." Tuturnya
Salah satunya seperti pembangunan jembatan dikarenakan untuk membangun jembatan apalagi jembatan permanen sampai dengan selesai memerlukan biaya yang cukup besar.
"Berdasarkan pengalaman dalam menyelesaikan pembangunan jembatan ada yang sampai tahap 5, tergantung dari besarnya biaya pembangunan dan alokasi anggaran yang tersedia pada setiap tahapnya." tuturnya
Ini yang perlu dipahami bersama bahwa pada tahap tertentu secara kontraktual pekerjaan sudah selesai tetapi secara keseluruhan pembangunan jembatan belum selesai.
Kadang timbul pertanyaan kenapa pekerjaan Jembatan sudah berkali-kali dianggarkan tidak selesai, iya memang pada tahap tersebut pekerjaan baru sampai disitu sesuai alokasi anggaran yang tersedia.
Perlu diketahui bahwa Dinas Perkimtan melalui Bidang PSU baru mulai Tahun 2024 menangani pekerjaan jalan dan jembatan non status yang sebelumnya ditangani oleh Dinas BMSDA atau yang sekarang menjadi Dinas PUPR.
Sehingga ada beberapa pekerjaan termasuk jembatan yang proses pekerjaannya meneruskan pekerjaan yang pada tahap-tahap sebelumnya dikerjakan oleh Dinas PUPR. Harapannya nanti kita bisa meneruskan dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang masih perlu penanganan.
Sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Sanggau, melalui Dinas Perkimtan berkomitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan secara bertahap sampai dengan selesai dan fungsional sehingga pada akhirnya masyarakat dapat memanfaatkannya. (Cep)