Foto: Kepala Dinas Perindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan
Menanggapi informasi yang sudah beredar terkait adanya masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg pada salah satu pangkalan yang berada dikota Sanggau, maka bidang Perdagangan. Dinas Perindagkop dan UM Sanggau langsung turun melakukan crosscheck di lapangan.
Hasil pantauan di lapangan disimpulkan bahwa telah terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman berkaitan dengan pendistribusian LPG tersebut. tutur Kadis Kepala Dinas Perindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan kepada media
"Bahwa pangkalan memperoleh supply dari agen, selanjutnya didistribusikan sesuai dengan data yang dimiliki pangkalan. Informasi yang diperoleh dari pihak pangkalan bahwa saat itu pangkalan menerima supply dari agen, yang terlihat adalah 1 DO (560 tabung) akan tetapi pihak pangkalan telah ditetapkan dari agen memperoleh 1/2 DO. 1/2 DO lainnya untuk pangkalan lainnya."
Marwan menjelaskan warga yang tidak mendapati lagi penukaran tabung gasnya pada pangkalan dimaksud, karena telah selesai waktu pendistribusiannya.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden No.104 Tahun 2007
jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg
Rumah Tangga dan Usaha Mikro dan
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019
jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang
Penyediaan.
Pendistribusian, dan Penetapan
Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan
Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran serta sesuai dengan SE Menteri ESDM 37 k/ MG.01/ MGM .M/ 2023 tentang Petunjuk Teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran tertuang bahwa pendistribusian LPG 3 kg ini dilakukan pada 4 sasaran yaitu rumah tangga, usaha mikro, Nelayan sasaran dan petani sasaran.
"Di tingkat pangkalan sudah ada alokasi bagi rumah tangga dan UKM sasaran, semua terekam dalam logbook dan sistem berbasis web (MAP) dimana mulai 1 Januari 2024 warga yang membeli harus sudah menggunakan KTP /terdaftar." tuturnya
Pangkalan wajib mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan. Jika pangkalan ada terindikasi melakukan Penyimpangan dalam hal pendistribusiannya maka sanksi akan diperoleh dari pihak agen dan Pertamina antara lain dihentikannya supply gas LPG ini.
Terkait Permasalahan yang sudah beredar di medsos sudah dapat diatasi antar pihak. Dihimbau kepada seluruh pangkalan juga agar komitmen dalam.menjalan aturan yang sudah ditetapkan. 50 persen bagi Usaha Mikro dan 50 persen bagi Rumah tangga harus terdistribusi dengan baik.
Ketentuan tentang Usaha Mikro yang merupakan sasaran pengguna harus juga dipahami oleh Pangkalan . Siapa. Yang berhak dan siapa yg tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg. Program subsidi tepat harus benar benar dijalan dan didukung oleh semua pihak.
Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro melalui bidang Perdagangan secara rutin telah melakukan pantauan ke sejumlah pangkalan di seluruh kecamatan termasuk agen dan SPPBE. Pasokan gas LPG 3 kg relatif lancar dan stok cukup jelang HKBN.
Komunikasi dan koordinasi juga secara intens dibangun bersama PT. Pertamina. Patra Niaga. Apabila terjadi gangguan distribusi di masyarakat akan segera kami lakukan crosscheck ke agen maupun Pertamina. (Cep)