Sekadau,Kapusarayatoday.com -
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sekadau Sabas S.IP menyebutkan bahwa ada tiga wilayah yang sudah mengajukan pemekaran desa. Wilayah ketiga tersebut adalah Senuruk (Mekar dari Sungaj Ringin) Engkersik di mekarkan menjadi dua desa) dan Meragun di mekarkan menjadi dua desa kata Sabas saat ditemuai di ruang kerja Kamis (5/12) 2024.
Usulan tersebut kata Sabas sudah di proses dan memuhi syarat. Namun masih ada dua kendala yaitu kajian ilmiah dari lembaga yang berkompeten dan yang paling utama adalah moratorium pemekaran desa yang hinga saat ini masih belum dicabut oleh pemerintah pusat terang sabas.
"Kendala pemekaran desa masuh ada dua, yaitu kajian ilmiah yang dilakukan olah lembaga atau perguruan tinggi, dan yang kedua samoai saat ini moratorium pemekaran desa belum.di cabut" kata Sabas.
Sebab lebih lanjut dia. Jika kita memaksakan melakukan pemekaran desa, APBD kita belumampu untuk membiayai operasional desa, dan lagi desa juga tidak bisa mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah pusat karena belum memiliki nomor induk desa.
Disinggung mengenai penywrapan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) Sabas mengatakan sampai saat ini penyerapannya sudah mencapai 99 persen.
Untuk penyerapan angaran kita sudah mencapai 99 persen tingal satu desa yang belum rampung pelaporannya tapi sudah kita melakukan perbaikan pungkas Sabas.
Sebagai impormasi dari 94 desa di kabupaten Sekadau jumlah Dana Desanya sekitar Rp. 88 miliar lebih dan Alokasi Dana Desa mencapai Rp.55 miliar lebih totalnya mencapai 143 Miliar lebih. (sialan/*)