|

Desa Nanga Pemubuh Sah Miliki Perdes Rimba Kobar

 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 


Desa Nanga Pemubuh kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau telah merampungkan pembahasan draf peraturan desa (Perdes) tentang Perlindungan hutan.

Hutan seluas kurang lebih 300 Hektare tersebut terletak.di dusun Hulu Sangkan desa Nanga Pemubuh kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau.

Peraturan desa (Perdes) tersebut diinisiasi oleh Serikat Petani Kelapa Sawit kabupaten Sekadau bekerja sama dengan LSM Kaoum Telapak yang berkedudukan di Jakarta.

Kades Nanga Pemubuh Lorensius Leli dalam Berbagainya menyampaikan bahwa sebelumnya SPKS dan Kaoum Telapak telah melakukan pemetaan parsial dan pemetaan sosial di wilayah desa Nanga Pemubuh sejak Juni - November 2024 dan.pada bulan Desember 2024  

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasai yang setinggi - tinginya kepada SPKS dan Kaoum Telapak ujar Kades.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada SPKS dan Kaoum Telapak, atas terbentuknya Perdes Hutan Rimba Kobar di Nanga Pemubuh” ucap Kades.

Kades menambahkan, Perdes tersebut juga sudah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di desa Nanga Pemubuh mulai dari ketua RT, Kerua RW, Kadus, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nanga Pemubuh beaerta jajarannya. Maka pada hari ini kita melakukan finalisasi kata kades Kamis (16/1) 2025 

Untuk mempertegas dan mengimplementasikan Perdes, Kades akan mengeluarkan peraturan kepala desa (Perkades) dan Surat Keputusan (SK) untuk pengurus Hutan Rimba Kobar terang Kades. 

Kades juga meminta kepada PT.Bintang Sawit Lestari (PT BSL) untuk membantu menjaga dan melestarikan hutan Kobar.

Mudah kedepannya dengan adanya Perdes ini, Hutan Rimba Kobar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan masyarakat pada umumnya harap kades.

Perwakilam dari bidang Perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau Paulus Rimus sangat mengapresiasi terbentuknya Perdes hutan ini, karena meskipun trenmasyarakat kita menanam sawit tetapi masih bisa menjaga hutan. Ini sangat luar biasa kata Rimus.

Rimus juga berpesan jika ingin menanam.sawit gunakan benih yang unggul, jangan yang asal, karena akan merugikan kita selama kurang lebih 25 tahun.

Sebagai impormasi, Perdes Hutan Rimba Kobar di Desa Nanga Pemubuh telah diterbitkan dengan Perdes nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelaan Rimba dan Sungai.Di Desa Nanga Pemunuh. 

Kegiatan yang dihadiri Kades Nanga Pemubuh beserta jajarannya, dan Ketua BPD dan jajarannnya, kadat dusun, kadat desa Nanga Pemubuh, SPKS kabupaten Sekadau, Perwakilan dari Dinas DKP3 dari Bidang Perkebunan, perwakilan dari PT.BSL. (sdr)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini