Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, beserta anggota Polsek Jangkang.seorang pria berinisial AIS (24), warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Selasa (21/1/2025).
Kapolsek menjelaskan dari lokasi penangkapan berada di kediaman AIS yang beralamat di Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat pada pukul 15.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jangkang. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan tim dari unit Reskrim dan unit Intel Polsek Jangkang untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan AIS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang juga menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.
Setelah mengidentifikasi lokasi, tim yang terdiri dari unit Reskrim dan anggota Polsek Jangkang melakukan penggeledahan di rumah AIS.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga terduga pelaku. Dari hasil dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AIS dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebelas plastik klip kosong, dua buah kaca pengisap, empat buah pipa isap, uang tunai sebesar Rp65.000, satu kotak rokok Kalbaco, dan satu unit ponsel merk Narzo beserta dua kartu SIM Telkomsel dan Indosat.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Jangkang. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Iptu Santoso Herubimo.
AIS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jangkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Jangkang juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. (Cep)