Saat dihubungi pihak media Kapolsek Mukok AKP Sutono menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BS (24), warga Dusun Bidangan, Desa Serambai Jaya, Kecamatan Mukok, dan NS (20), warga Dusun Bakai II, Desa Serambai Jaya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan pada saat penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Menurut AKP Sutono, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami mendapatkan laporan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Dusun Semuntai. Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Polsek Mukok untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku sedang berada di lokasi yang dilaporkan, yakni di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, samping warung makan bakso Pakde Suripan. Tim langsung bergerak cepat untuk memastikan keakuratan informasi tersebut.
“Setelah kami pastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Mukok langsung melakukan penindakan di lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sutono, Jum'at (24/01/2025)
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Lucky Strike warna putih, serta satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam tas merek Eiger berwarna merah. Selain itu, tim juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku, yakni merek Realme dan Oppo.
Kapolsek Mukok menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polsek Mukok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
AKP Sutono juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami hargai. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah ini,” tutupnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mukok untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan diperiksa secara intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polsek Mukok memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.(Cep)