Jajaran Personel Polsek Bonti, Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Sabtu (11/1/2025). 10,87 Gram sabu disita.
"Pengedar itu adalah IF (31). Terduga tercatat sebagai penduduk Desa Maringin Jaya Kecamatan Parindu.'
Kapolsek Bonti Iptu Suparman melalui Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar mengatakan, penangkapan tersangka pengedar narkoba ini atas informasi dari masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.
"Kapolsek Iptu Suparman saat di hubungi Wartawan menjelaskan sekira pukul 08.00 WIB Personil Polsek Bonti mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bonti tepatnya di Dusun Bonti Selatan Desa Bonti Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau."
Selanjutnya tim tindak Polsek Bonti meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek tim tindak Polsek Bonti langsung cepat melakukan penyelidikan di sekitar Dusun Bonti Selatan.
Sekira pukul 08.30 WIB di Simpang Jalan Terinting Dusun Bonti Selatan Desa Bonti tim tindak berhasil dengan mengamankan terduga pelaku an. IF dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan dari tangannya 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan "CAMRY" . tutur kapolsek
Lanjutnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10.87 gram kemudian 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan "ARYA VAPE" yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas hitam kecil yang berisikan 1 (satu) bundel plastik bening berklip dan 1 buah pipet yang ujungnya berbentuk sendok.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Bonti untuk proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan kasus kedepan. (Cep)