Anggota Polsek Kembayan sangat respon mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Sebongkuh Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau pada pergantian malam tahun baru 31 desember 2024.
Selanjutnya Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib Anggota Polsek Kembayan dibawah pimpinan Kapolsek Kembayan Akp Efendy, S.H. berhasil mengamankan.
"Kapolsek menjelaskan yang diduga pelaku yaitu Sdra. AS alias A Bin AI dan di temukan barang bukti di dalam lemari kamar Sdra. AS alias A Bin AI antara lain berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berklip berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21,84 Gram." tuturnya
Lanjut Efendy 4 (empat) butir diduga ekstasi,1 (satu) bundel plastik bening berklip,2 (dua) buah sendok takar,1 (satu) buah timbangan digital merk GoPro, Uang sejumlah Rp 3.300.000,-,1 (satu) bok plastik berwarna bening,1 (satu) bok plastik berwarna biru,1 (satu) buah dompet kecil berbahan karet warna hijau.
Masih 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang merk fashion selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut.
Dasar kegiatan tersebut sesuai Sprin Kapolsek Kembayan Nomor : Sprin/678/XII/KEP./2024, tanggal 31 Desember 2024 tentang penyelidikan dan penindakan terhadap tindak penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.(Cep)