|

Sungguh Terlalu, Pria Di Sekadau Cabuli Keponakannya Sampai 8 Kali.


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Kepolisisn Resort Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang pria Rj (45) di kecamatan Sekadau Hilit yang di duga melakukan tindak pidana pemcabulan terhadap anak dibawah umur yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menerangkan penangkapan, pe angkapan terhadap elaku dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di area kebunnya miliknya.

“Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk di proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus, Senin  13 Januari  2025.

Agus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah pondok kebun yang merupakan milik pelaku. Berdasarkan keterangan dari korban yang masih berusia 6 tahun, pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak delapan kali di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah korban.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 5 Januari 2025, ketika ibu korban, RM (47), mendapat laporan dari kakak korban mengenai perbuatan pelaku terhadap adiknya. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku, yang dilakukan secara paksa. Atas kejadian tersebut, RM segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku RJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.(*/)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini