|

Jelang Peringatan HPN 2025, PWI Dan OJK Sebut Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol

 


Jakarta,Kapuasrayatoday.com---- 

Road to HPN 2025 menggelar Seminar Nasional tentang "Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol" dengan menghadirkan empat sumber dari Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, dan Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta. 

Jalan menuju HPN menuju Puncak Acara Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 9 Februari 2025. 

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus Purnomo Raharjo menyatakan pinjaman online ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. 

Rudi dalam paparannya pada acara Seminar Nasional "Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol" kerja sama PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Selatan mengakui pinjol ilegal itu menjerat nasabah dengan bunga tinggi. 

Belum lagi seluruh data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan disebarkan ke hal layak. Serta perilaku penagih pinjol ilegal ini tidak beretika. 

OJK telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp. Namun OJK belum bisa memberantas pinjol ilegal dengan alasan pasokan dan permintaan di masyarakat. 

Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak, ujar Rudy Agus Purnomo Raharjo pada Seminar Nasional Road to HPN 2025 di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1 /2025). 

Rudy Agus Purnomo menambahkan faktor pendidikan masyarakat yang masih rendah menjadi faktor. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen. “Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah,” ujarnya. 

Ketua LKBPH PWI Pusat HM Untung Kurniadi mengatakan masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair. Untung menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tunggangan. 

Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Untung menceritakan pengalaman saat meredam wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi. 

Dasar yang dipegang, kata Untung adalah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar. 

Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata. 

“Jadi sebenarnya hutang pinjol itu tidak bisa dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan,” ujar HM Untung Kurniadi. 

Dekan Fakultas Hukum Usahid

Dr Yuherman SH, MH langsung merespon. Ia mengatakan hutang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar. Akan tetapi, tagihan utang pinjol ilegal itu tidak bisa dibayar melalui pengadilan. Karena itu sama saja dengan hutang judi online yang tidak bisa dibayar melalui pengadilan. 

"Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan pasal 303, tapi hutang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan," ujar Dr Yuherman SH, MH. 

Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta Dr Mirza Ronda, M Si mengatakan peran media sangat penting dalam mencegah pinjol ilegal dan judol. 

Media harus terus mengawal sampai akhir sehingga informasi itu bisa sampai ke masyarakat. 

Mirza mencontohkan kesuksesan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang. Media terus mengikuti dan mengkonfirmasi pihak terkait sehingga semua terbongkar. 

"Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Komdigi itu harusnya terus dikawal sampai persidangan. Sehingga isu itu menjadi top of mind. Itu peran media," ujar Mirza Ronda. 

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan pinjol ilegal dan judol bukan hanya marak di Indonesia. Masyarakat Singapura, kata Hendry pun banyak yang terjerumus dalam judi online. Korbannya pun sama kebanyakan dari kaum ibu. 

"Di Indonesia besar karena kita ini kebanyakan masyarakat pemimpi. Padahal kalau mau banyak uang kerja keras," ujar Hendry Ch Bangun. 

Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir Giyatmi dalam sambutannya mengatakan media punya peran penting dan menjadi garda terdepan dalam mencegah pinjol ilegal dan judol di tengah masyarakat. Dirinya berharap seminar nasional ini bisa berlanjut dengan membuat riset sederhana terkait faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judol. 

"Kami berharap seminar ini dapat menggali peran media dalam pencegahan pinjol ilegaldan judol," ujar Prof Dr. Ir Giyatmi.(rilis/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini