Pontianak,Kapuasrayatoday.com
Viral berita tindakan guru yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap muridnya merupakan pencorengan terhadap dunia pendidikan.
Ini problematika dunia pendidikan kita saat ini yang tidk terselesaikan oleh pemerintah kata Herman Hofi praktisi Hukum di Kalbar Mainggu (9/2) 2025. Dia menambahkan Pembinaan terhadap guru menjadi sangat penting.. disitulah peran PGRI sebagai oraganisasi profesi ungkapnya.
PGRI lanjut dia sepertinya tidak mempunyai gairah dalam menjalankan fungsinya sebagai oraganisasi guru. Pemda dalam hal ini diknas juga terkadang lupa menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan atau penguatan mental spritual seorang guru agar betul betul dapat di gugu dan tiru.
Perilaku dan tutur sapa guru dalam pergaulan sosial harusnya menjadi panutan. tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi masyarakat. Tapi apa yang terjadi saat ini ? Faktanya sangat menyedihkan. Harus menjadi perhatian PGRI dan Diknas untuk melakukan langkah - langkah atau program yang jelas dan terukur dalam melakukan pembinaan terhadap para guru dan semua komponen yang berada dilingkungan sekolah. hidupkan kembali konsep wawasan wiata mandala yang selama ini hilang entah kemana ujar Herman Hofi.
Penganiyaan guru terhadap muridnya dari beberapa aspek hukum merupakan tindak pidana. Tindakan guru yang melakukan kekerasan atau aniyaya terhadap muridnya dapat dianggap sebagai tindak pidana, seperti:
- Pasal 80 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak.
- Pasal 170 KUHP , yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang lain.
Hukum Perdata Tindakan guru yang melakukan kekerasan atau aniyaya terhadap muridnya dapat juga dianggap sebagai pelanggaran hak-hak murid, seperti:
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman Pasal 12 UU No. 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan aniyaya dalam Pasal 4 UU No. 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga dapat dijerat dengan Hukum Administratif Tindakan guru yang melakukan kekerasan atau aniyaya terhadap muridnya dapat juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Dalam hal ini, guru yang melakukan kekerasan atau aniyaya terhadap muridnya dapat dikenakan sanksi,
- Pidana penjara atau denda
- Pemberhentian dari jabatan sebagai guru
- Pencabutan izin mengajar
- Sanksi administratif lainnya
Selain itu, korban kekerasan atau aniyaya juga dapat meminta kompensasi atau ganti rugi kepada guru atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. (Opini/*)