|

DAD Sekadau.Hulu Sepakati Aruran Sangsi Adat, Bupati ; Sebelum Indonesia Merdeka Hukum Yang Digunakan Adakah Hukum Adat

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan Sekadau hulu mengadakan kesepakatan berwama dengan sejumlah perusahaan yang ada di wilayah kecamatan Sekadau hulu. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut untuk mengantisipasi adanya pihak luar atau ormas yang sering menjatuhkan sangsi adat kepada pihak perusahaan perkebunan di wilayah kecamatan Sekadau hulu kabupaten Sekadau Acara tersebut dibuka oleh Bupati Sekadau Aron, SH pada Rabu, (26/03) 2025 di gedung Kateketik Sekadau.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung kesepakatan antara masyarakat adat dengan perusahaan. “Pada prinsipnya kami dari Pemerintah Daerah sangat mendukung kegiatan ini, tujuan agar iklim investasi baik dan masyarakat bisa maju,” katanya mengawali Berbagainya.

Menurut Aron sejarah mencatat,sejak zaman sebelum Indonesia merdeka, hukum yang dijalankan oleh masyarakat adalah hukum adat. Jukum Adat lah yang mampu menata kehidupan di masyarakat zaman dulu sehingga jika ada yang bersalah melakukan kejahatan di hukum adat.

“Bahkan dalam UUD 45 juga menghormati hukum adat,” ujar Aron.

Jauh sebelum bangsa ini berdiri yang berlaku dimasyarakat itu adalah hukum adat, artinya hukum itu adalah sumber hukum sejak masyarakat dulu kala, sehingga sampai sekarang hukum tetap berdiri tegak.

Aron berharap kepada kita semua,agar nantinya setelah disepakati bersama untuk segera di sosialisasikan kepada masyarakat pesan Aron.

Yang perlu diingat oleh kita semua, adalah prinsip pelaksanaan hukum adat itu sendiri, karena hukum adat merupakan sarana untuk menjaga perdamaian, hanya saja selama ini ada pihak lain ataupun ormas yang melakukan sanksi adat mengunakan adat lain. Padahal tidak pernah ada sejarahnya hukum adat orang lain yang digunakan, harusnya hukum adat yang digunakan hukum adat masyarakat setempat. Nah itulah yang perlu kita luruskan sehingga muncul ide seperti yang digagas oleh kecamatan Sekadau hulu semoga kecamatan lain bisa melakukan hal serupa kata Aron.

“Betul sanksi adat harus di sepakati, agar kedepannya nanti hukum adat betul-benar di terapkan,” ujarnya.

Dimanapun sambung Aron penerapan sanksi hukum adat itu sama rata, kecuali satu; yaitu sanksi adat juragan mecah timba, misyalnya ketua atau pengurus adat yang melakukan kesalahan, sanksi adatnya agak berbeda, biasanya mereka dikenakan sanksi adat dua kali lipat dari masyarakat biasa. Itulah yang dinamakan adat Juragan mecah timba.

Aron mengingatkan, bahwa semangat hukum adat itu tidak pernah mengajarkan mencuri. “Jadi masyarakat adat harus menyadari bahwa itu sejatinya semangat hukum adat,” pesannya.

Masih dikatakan bupati, bahwa perjanjian ini bukan berarti menghilangkan kewajiban perusahaan mengunakan CSR, namun kegiatan ini hanya sebatas perjanjian tentang adat istiadat, agar hukum adat bisa seimbang.

"Mari kita laksanakan bersama, untuk ketua DAD kecamatan dan camat Sekadau hulu untuk memantau pemberlakuan di lapangan," pesan Aron.

Sementara itu ditempat yang sama Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama mengatakan,.ia sangat mendukung apa yang akan disepakati oleh perusahaan dan masyarakat adat demi keamanan dan ketertiban investasi di kabupaten Sekadau.

Jajaran kepolisian kata dia di instruksikan agar tetap menjaga kondusifitas investasi di wilayahnya masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi kerarifan lokal.

"Kami menjujung tinggi kerarifan lokal seperti hukum Adat," kata Kapolres.

Sementara itu Jefray Raja Tugam ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Sekadau dalam sambutannya mengatakan, bahwa ada tiga prinsip hukum adat yang perlu di tegaskan, yakni hanya masyarakat adat setempat yang bisa melaksanakan hukum adat, kedua hanya masyarakat adat setempat yang bisa menentukan jumlah sanksi adat kepada yang melanggar, ketiga tidak boleh pihak luar atau ormas yang menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan di kabupaten Sekadau.

Artinya, hukum adat itu di junjung tinggi oleh masyarakat adat itu sendiri, bukan orang luar. Jadi jangan jadi kebiasaan buruk bagi pengurus adat di kabupaten Sekadau,  orang luar seenaknya menjatuhkan sanksi adat mengunakan adat luar kabupaten Sekadau, sehingga nilainya ditentukan sendiri oleh Ormas tertentu,

"Ini yang tidak boleh terjadi lagi di kabupaten Sekadau," tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh asisten II sekda Drs Sandae, M,si yang juga Plt kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Petermakan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten Sekadau, dia mengatakan, bahwa agar tidak serampangan hukum adat beserta sanksinya memang harus di sepakati seperti sekarang. "Jangan ada pihak luar yang mengunakan adat luar untuk memberikan sanksi kepada perusahaan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi adat istiadat di kabupaten Sekadau.kata Sandae.

"Harusnya memang masyarakat adat itu sendirilah yang melaksanakan hukum adat, bukan pihak luar," tegasnya.

Ditempat yang sama Camat Sekadau hulu Fransisco Uwardianus dalam paparannya menyebutkan bahwa semua sanksi adat sudah di tetapkan sesuai kesalahan pelanggar, berikut siapa yang berhak menjatuhkan sanksi adat itu sendiri, semua sudah dibahas bersama tim adat kecamatan Sekadau hulu. Bahkan kata dia lagi, dalam pembahasan awal penuh perdebatan untuk mencari titik temu terbaik dari berbagai ketua adat sub suku, yang pada akhirnya muncullah kesepakatan ini.

Supaya hukum adat bisa tertib kedepannya, maka sudah di sepakati siapa yang berhak menjatuhkan sanksi adat.. " Sehingga pihak luar ataupun ormas tidak boleh ikut campur soal sanksi adat di kecamatan Sekadau hulu," tegasnya.

Sementara itu ketua DAD kecamatan Sekadau hulu Paulus Stai dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil kesepakatan semua pengurus adat Dayak di 14 desa  se kecamatan Sekadau hulu. Setelah dibahas dalam beberapa kali rapat maka muncul kesepakatan dengan Lima perusahaan yakni, PT.Agro Andalan, PT.MJP, PT.TBSM, PT. BSL serta PT. MPE.

"Kesepakatan ini tentang siapa yang boleh menjatuhkan sanksi adat serta berapa nominalnya juga sudah di atur," paparnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, para tokoh adat DAD kabupaten Sekadau, kepala desa se-kecamatan Sekadau hulu, ketua adat Desa se-kecamatan Sekadau hulu, Kapolsek Sekadau hulu, Danramil Sekadau hulu, serta para undangan lainnya.(Sdr/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini