|

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

 Medan,Kapuasrayatoday.com - 


Diduga tak memiliki legalitas, resmi pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar Senin (10/3) 2025

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk membangun pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang dipasang di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh karena itu, tambah Rapi, perlu meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tersebut tidak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Apalagi konfirmasi lewat WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16.30 belum memberikan penjelasan.

Pengurus AMCTA representasi Rapi Lamnur Siregar menampilkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3). (Tim/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini