|

Pemkab Jawab PU Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap RA-RPJMD 2025-2030

 Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Wabup.Subandrio saat me yerahkan Dokumen jawaban Eksekutif terhadap PU Fraksi -fraksi DPRD

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar Sidang Paripurna untuk mendenarkan jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi - fraksi terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan JangKa Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 Jumat (14/3) 2025.

Sidang dipimpim oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam dan didampingi ketua DPRD Hermanto dan wakil ketua Handi serta dihadiri 18 dari 30 angota DPRD.

Wakil bupati Sekadau Subandrio SH, MH menyampaikan, bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi bupati untuk periode 2025-2030 yang berpedoman pada RPJPN 2025-2045 dan RPJPMN 2025-2029. Ko

Penyusunan RA-RPJMD berpedoman pada laporan evaluasi pelaksanaan RPJMD 2021-2026 sampai tahun 2023. Sedabgkan untuk tahun 2024 masih dalam pengumpulan data kata wabup.

Sesuai tahapannya, penyusunan RA-RPJMD merupakan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017. Penyusunan RPJMD memuat Permasalahan Daerah, isu-isu strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan sasaran Strategis Daerah.

Untuk menjaga keselarasan RPJMD dengan peraturan perundang-undangan - undangan yang berlaku, penyusunan RA-RPJMD tetap mengacu pada RPJMD kabupaten Sekadau 2025-2045. Dokumen tersebut akan dijabatkan kedalan Renstra SKPD untuk penyusunan Renja SKPD dan selanjutnya digunakan untuk penyusunan RAPBD.

Keterlibatan pemangju kpentingan dalam penyusunan RPJMB dimulai dengan konsuktasi publik dan musrenbang di semua tingkatan termasuk pihak swasta. 

Sidang menampilkan Sekretaris Daerah Muhmad Isa dan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. (Sdr/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini